Jakarta, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Dede Yusuf bahas nasib guru honorer, salah satunya mengenai kesejahteraan bagi guru. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menjelaskan pendapatnya mengenai hal tersebut.
Pasalnya, diakui Dede, ia menerima berbagai macam keluhan dari guru honorer di akun media sosialnya.
“Butuh afirmasi. Suara keluhan kawan-kawan guru honorer yang mampir di IG saya, saya sampaikan ke Mendikbud pada saat Raker dng Mentri,” tulisnya di akun Instagram @ddyusuf66 pada Kamis, 30 September 2021.
Disebutkan Dede, guru honorer saat ini membutuhkan peningkatan kesejahteraan. Seharusnya rencana pemerintah membuka kesempatan rekrutmen 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi jalan meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Tapi banyak guru honorer dengan usia lanjut yang masih mengabdi, justru gagal dalam rekrutmen PPPK. “Jujur saja, kita yang duduk di sini, produk guru honorer yang saat ini usianya diatas 50 tahun dan pendapatan Rp300-500 ribu,” ujar Dede saat di gedung DPR yang ia unggah videonya di akun TikTok @ddyusuf66.
Dede mengatakan ia dan bersama banyak pejabat lainnya, pasti setidaknya pernah dididik oleh guru honorer yang upahnya rendah dan belum bersertifikasi.
“Upah rendah dan belum bersertifikasi saja produknya sudah jadi pejabat besar. Apalagi jika pendapatan dan kesejahteraan mereka meningkat, pada 2045 dipastikan murid-murid jauh lebih hebat dari kita,” ujarnya.
Kemudian Dede menanyakan opsi yang tersedia antara kesejahteraan atau upgrading. Dede memilih meningkatkan kesejahteraan dulu.
“Kalau upgrading, upah Rp500 ribu, masih harus memikirkan bagaimana saya makan, belum laporan kerja, belum les-les, tentu akan sulit. Yang paling penting kesejahteraan dulu,” katanya lagi.
Oleh karena itu, Dede meminta Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk menambah slot guru honorer dalam rekrutmen PPPK, dengan syarat afirmasi dengan melihat lama pengalaman bekerja.
Dengan demikian, guru-guru honorer yang sudah berusia lanjut, kesejahteraannya akan meningkat melalui PPPK.