Definisi Nikah Beserta Hukum, Rukun Dan Syarat Dari Pernikahan

Definisi Nikah Beserta Hukum, Rukun Dan Syarat Dari Pernikahan, Konsep pernikahan berdasarkan Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengartikan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan bathin yang dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal abadi dengan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pengertian Nikah

Konsep pernikahan berdasarkan Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengartikan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan bathin yang dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal abadi dengan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jadi jika di artikan lebih lanjut tentang pernikahan ini yakni pengertian pernikahan menurut bahasa artinya mengumpulkan (menghimpun). Definisi dari pernikahan menurut istilah yaitu suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan sebagai muhrim menjadi sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk membina sebuah rumah tangga yang bahagia dengan berdasarkan atas tuntunan dari Allah SWT.

 Rukun Pernikahan

Di dalam pernikahan, terdapat rukun-rukun pernikahan yang wajib dilakukan dan diberlakukan. Rukun nikah adalah suatu hal yang harus dan wajib dipenuhi agar pernikahan akan menjadi sah. Rukun pernikahan dalam islam terdapat 5 poin yakni :

  1.   Adanya mempelai satu yang akan menikah.
  2. Adanya wali yang menikahkan.
  3. Adanya ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
  4. Adanya dua saksi pernikahan tersebut.
  5. Kerelaan kedua belah pihak atau tanpa unsur paksaan.
Baca Juga:  Baileo Rumah Adat Maluku : Sejarah, Fungsi, Keunikan, dan Filosofinya

  Hukum Pernikahan

Di dalam agama Islam, hukum pernikahan yakni sunah muakad, akan tetapi dapat berubah sesuai dengan niat serta kondisi dari seseorang itu sendiri. Apabila seseorang melakukan pernikahan dengan niat dan tujuan sebagai suatu cara dan usaha untuk menjauhi dari perbuatan zinah maka hukumnya adalah sunah. Tetapi, apabila seseorang tersebut melakukan pernikahan dengan memiliki niat yang tidak baik maka, hukumnya menjadi makruh bahkan dapat menjadi haram. Di dalam hukum pernikahan yang terdapat dalam Alqur’an yang berisikan sebuah perintah menikah, yakni Qur’an Surah Ar-Rum, 30:21 yang memiliki makna yaitu “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.

  Syarat Pernikahan

Di dalam pernikahan, terdapat syarat-syarat pernikahan yang wajib di perhatikan dan di penuhi demi kelancaran dalam proses menikah. Adapun syarat-syarat dalam pernikahan adalah sebagai berikut.

1. Calon sang suami telah balig dan berakal.
2. Calon sang istri yang halal untuk dinikahi.
3. Dalam melafalkan kalimat Ijab dan Kabul maka harus bersifat selamanya

Baca Juga:  Rumah Dulohupa : Sejarah, Fungsi, Keunikan, Ciri-ciri, dan Filosofinya

Definisi Nikah Beserta Hukum, Rukun Dan Syarat Dari Pernikahan
Ijab berarti menyatakan (mengemukakan) suatu pernyataan atau perkataan dan Kabul berarti menerima atau lebih spesifiknya yakni seseorang yang memberikan pernyataan kepada lawan bicara dan seorang lawan bicara itu menyatakan menerima pada saat proses pernikahan terjadi.

Di dalam proses pernikahan, yang di maksud dengan Ijab Kabul yaitu seorang wali (wakil) dari mempelai wanita yang mengemukakan “untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya” kepada calon suami anak perempuannya/perempuan yang dibawah perwaliannya. Dan kemudian lelaki (calon suami) tersebut menyatakan bahwa menerima pernikahannya yang sedang dilakukan nya itu. Dalam riwayat sebuah hadis yakni Sahl bin Said mengatakan ” seorang perempuan datang kepada Nabi SAW untuk menyerahkan dirinya dan dia berkata bahwa “Saya serahkan diriku kepadamu.” Kemudian dia berdiri lama sekali (untuk menanti), Lalu seorang laki-laki yang sedang berdiri dan berkata bahwa “Wahai Rasulullah kawinkan lah saya dengannya jika engkau tidak berhajat kepadanya.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda “Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim). Dari Hadis Sahl diatas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW telah mengijabkan seorang wanita kepada Sahl dengan sebuah mas kawinnya (mahar) ayat Al-qur’an dan Sahl telah menerimanya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU