Definisi Nikah Beserta Hukum, Rukun Dan Syarat Dari Pernikahan

4 Dua orang saksi

Di dalam pernikahan, yang wajib di perhatikan juga adalah dua orang saksi demi kelancaran dalam proses menikah. Berdasarkan poin ke empat ini menurut jumhur ulama, dalam akad nikah minimal wajib dihadiri oleh dua orang saksi pernikahan dan kedua saksi dalam akad nikah tersebut diharuskan memenuhi syarat-syarat seperti berikut ini :

  1. Cakap bertindak secara hukum (maksudnya adalah sudah balig dan berakal)
  2. Laki-laki
  3. Minimal dua orang
  4. Orang yang adil
  5. Muslim
  6. Merdeka
  7. Dapat melihat (menurut oleh ulama mazhab Syafii)
Baca Juga:  Sejarah Dan Keunikan Pergamon

5 Adanya wali

Di dalam pernikahan, yang wajib di perhatikan juga adalah adanya wali. Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang telah ada yaitu

a. Ayah dari pengantin wanita.
b. Kemudian jika tidak ada ayah dari pengantin wanita maka kakeknya (bapaknya ayah)
c. Selanjutnya saudara lelaki yang seayah dan seibu lalu kemudian anak saudara lelaki
d. Kemudian setelah itu barulah dari kerabat terdekat yang lainnya atau juga hakim

Baca Juga:  Mengenal Sejarah, Ciri-ciri, Fungsi dan Keunikan Rumah Baduy, Rumah Khas Banten

Di dalam Abu Musa r.a , Nabi SAW bersabda bahwa “Tidaklah salahsatu pernikahan tanpa wali” (Hadis Riwayat Abu Dawud dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.836). Pada wali pernikahan harus memiliki kriteria dan syarat-syarat tertentu yang berlaku, Adapun syarat wali pernikahan yakni sebagai berikut :

  1. Laki-laki.
  2. Beragama islam.
  3. Balig dan berakal sehat.
  4. Memiliki hak perwalian.
  5. Merdeka
  6. Tidak ada halangan untuk menjadi wali.
  7. Adil

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU