Delapan Tahun Lebih: Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit di BPN Barru

BARRU – Warga Barru resah dan bingung terkait status sertifikat tanah mereka yang tak kunjung rampung di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barru. Keluhan ini mencuat setelah warga menyampaikan bahwa sertifikat tanah mereka belum diterbitkan meskipun telah menunggu cukup lama.

“Pada awal 2015, saat pembebasan lahan untuk proyek kereta api, orang tua saya menyerahkan sertifikat kepada pihak balai kereta api dan sempat bolak-balik ke balai tersebut. Namun, hingga kini masih dalam proses,” ujar Mustapsir kepada Fajar Pendidikan, Kamis (18/7/2024) di kediamannya.

Beberapa tahun kemudian, orang tua Mustapsir kembali mempertanyakan ke balai kereta api, tetapi sertifikat tanah tetap tak kunjung selesai. “Kami sudah mengirim ke pertanahan, tetapi masih dalam proses,” tambahnya.

- Iklan -

Menurut Mustapsir, hingga dua tahun sebelum orang tuanya meninggal, mereka masih terus mempertanyakan status sertifikat tersebut ke pihak pertanahan. “Namun, belum ada penyelesaian karena balai kereta api belum melakukan pembayaran sehingga belum dapat diproses,” jelasnya.

Baca Juga:  Semarak HUT RI ke-79 di Kabupaten Barru, Lomba Gerak Jalan Digelar Meriah

Lebih lanjut, Mustapsir menekankan pentingnya sertifikat tanah tersebut bagi keluarganya. “Saya membawa fotokopi sertifikat ke pertanahan dan dijanjikan akan dikerjakan pada hari Senin, 22/7/2024. Pihak balai kereta api akan diundang, dan seharusnya pembayaran sudah dilakukan,” cetusnya.

Saat dikonfirmasi, Yoyo, Seksi Pelaksana Pengadaan Tanah BPN Barru, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah keluhan dari warga. “Kami menyesuaikan data yang ada dan meminta balai untuk memproses, mengingat saya bukan pelaksana pada waktu itu,” ujar Yoyo kepada Fajar Pendidikan.

- Iklan -

Yoyo juga mengungkapkan bahwa banyak warga belum mengambil sertifikat tanah mereka meskipun telah tersedia di kantor BPN selama lebih dari satu tahun. “Jika persyaratan dokumen sudah lengkap, kami akan memprosesnya. Terkadang, jika ada kekurangan, kami menghubungi warga, namun seringkali sulit untuk dihubungi,” jelasnya.

Permasalahan lainnya adalah terkait pengadaan langsung. Pihak balai menitipkan proses pengadaan kepada BPN, namun tidak selalu diikuti dengan tindak lanjut yang memadai. “Karena ini pengadaan langsung, pelepasan tanah dilakukan di hadapan camat, tetapi peta dan proses pengadaan berada di pihak balai. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam proses sertifikasi,” ujar Yoyo.

Baca Juga:  KUA Ulaweng Gelar BRUS di SMP 3, Kepsek Sampaikan Apresiasi

Proses pengadaan ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap satu dan seterusnya, yang menyebabkan beberapa sertifikat masih dalam proses. Warga diharapkan untuk bersabar dan memastikan bahwa semua persyaratan dokumen telah lengkap untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah mereka.

- Iklan -

Secara terpisah, Camat Tanete Rilau, Akmaluddin, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima penyampaian terkait sisa hak sertipikat hasil luas tanah pembebasan. “Memang masih ada beberapa warga yang belum menerima hak mereka karena tidak ada penyampaian kepada kami,” ujar Akmaluddin kepada Fajar Pendidikan, Kamis (25/7/2024).

“Saya sering diundang rapat koordinasi dari pihak kereta api dan menyampaikan dalam forum agar sisa hak masyarakat dikembalikan kepada mereka, karena masyarakat sangat membutuhkan haknya,” pungkasnya.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU