Dewan Pers Buka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025

Dewan Pers resmi membuka pendaftaram calon anggota dewan pers periode 2022-2025 hal itu diketahui FAJARPENDIDIKAN melalui laman resmi dewan pers dan share link dari Ilham Bintang, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Begini syarat lengkapnya:

Pendaftaran dan Pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025

Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025. Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021.

Adapun persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Syarat Umum:

1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Memiliki integritas pribadi.
3. Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.
4. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
5. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
6. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
7. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau  komunikasi, dan bidang lainnya.

  1. Syarat Administrasi:
Baca Juga:  Ilham Bintang dan Anwar Fuady Raih Lifetime Achievement Award FFWI 2024

1. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.

2. Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.

3. Membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

4. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

- Iklan -

5. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku.

6.Menyertakan riwayat hidup.

7. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar.

8. Calon dari unsur wartawan:

a. Berkompetensi Wartawan Utama.

b. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung  jawab media bersangkutan (formulir dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id).

9. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Baca Juga:  Eks Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi

10. Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik.

Formulir:

a. Formulir surat keterangan untuk calon dari unsur wartawan atau pimpinan perusahaan pers dapat diunduh dari laman dapat diunduh : lihat link bagian bawah

b.Pakta integritas dapat diunduh dari laman dapat diunduh : lihat link bagian bawah

c. Berkas pendaftaran/pencalonan diterima mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id. Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75.

BPPA Dewan Pers Periode 2022-2025

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU