Dialog Ramadhan Investasi, Inflasi, Dan Regulasi; Posisi Sulsel Dimana Laporan Rachim Kallo 

Yayasan Jaringan Advokasi Pembangunan Politik Indonesia (JAPPI) bekerjasama Balai Senator Ajiep Padindang, menyelenggarakan Dialog Ramadhan dengan tema Investasi, Inflasi, Dan Regulasi, Posisi Sulawesi Selatan Dimana?, Rabu (20/04/2022) di Ball Room Masamba Hotel Aryaduta Makassar.

Dialog ini dimulai pukul 16.15 sampai 17.45 wita. Dihadiri Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,.MM selain sebagai Anggota DPD RI – MPR RI pun Ketua Pembina Yayasan JAPPI. Hadir pula penanggap Dr. Abd Thalib Mustafa, M.Si, Ismail Rasulong SE., M.Si (Akademisi – Unismuh), Andi Amir Hamsah, SH., MH (Kabag Persidangan dan Perundang-undangan – Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan), presentasi dari Dinas Penamanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lukman Hakim (Kota Makassar), Irmawaty, ST., MT (Kab. Gowa) dan Yessy Yoanna (Provinsi Sulsel). Ketua JAPPI, Andi Saputra Maccirinna, SH., M.Kn, Alpian Abdullah, S.P (Sekretaris). Djamal Andi, Dr. Sudirman Muhammadiya, S.Pd,M.Si dan Dr.H.Mahmud Nuhung, SE. MM serta peserta lainnya.

Dialog Ramadhan ini berkaitan masa reses Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,.MM di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Mengingat bulan ramadhan, sehingga sang senator berinisiatif untuk melaksanakan kegiatan diskusi sambil buka bersama.

Menurutnya saat bertindak sebagai moderator, sesuai tema Investasi, Inflasi, Dan Regulasi, Posisi Sulawesi Selatan Dimana?. Penanaman modal di Indonesia, penanaman modal dalam negeri (PMDN) yaitu pemerintah dan swasta dan penanaman modal asing (PMA). Dari data BPS investasi sangat dekat dengan pertumbuhan manusia atau pusat-pusat kegiatan ekonomi.

Baca Juga:  Polres Bone Bongkar Kasus Judi Online: 15 Pelaku, 2 Mobil Diamankan

Beberapa waktu lalu dalam satu rapat dengan menteri dan BPS, Ajiep Padindang menyampaikan bapak jangan bangga dengan inflasi tahun 2021, karena memang barang terbatas, orang mau beli terbatas dan serba terbatas bukan karena kondsi normal. Regulasi yang jadi masalah, begitu cepat berubah dan membuat daerah banyak hal ketidak-pastian.

“Lahirnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tujuannya bagaimana membuat investasi dan menciptakan lapangan kerja lebih luas tapi pada kenyataannya justru membuat suasana makin tidak pasti dan penciptaan lapangan kerja sejak efektif berlakunya hingga sekarang, malah tidak jelas, kepada siapa yang ciptakan lapangan kerja itu,” kata Ajiep, Senator dua periode di DPD RI menambahkan saya mau dengar statement dari DPM-PTSP Kota Makassar, Kab. Gowa dan Provinsi Sulsel.

Lukman Hakim yang mewakili Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar mengurai dengan data bahwa investasi di sulsel, 8,3 Ttiliun 50% dari total investasi di sulsel. Invwestasi ini terdiri dari dua, penanaman modal asing dan penanaman dalam negeri.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Tinambung Hadiri Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Sabangsubik

Jumlah PMA di Makassar ada 734 miliar – 9% dari total keseluruhan realisasi investasi. Sedangkan PMDN 7.571.000.000 sekitar 91% dari total realisasi investasi tahun 2021 sebesar 8,3 triliun. Dari investasi itu menyerap tenaga kerja sebanyak 3.035 orang.

“Realisasi investasi persektor di kota Makassar yang tertinggi adalah sector transportasi, sebesar 4,2 triliun. Sektor kawasan industry , 3,3 triliun. Sektor hotel dan restoran sebesar 293 milyar,” sambung Lukman yang sore itu mengenakan peci hitam.

- Iklan -

Menyinggung soal UU Cipta Kerja, Lukman optimis melihat karena suatu peluang yang sangat besar untuk memberikan kesempatan investor untuk berinvestasi dalam membuka lapangan kerja.

Disisi lain, ada kendala, diantaranya kesiapan SDM. Investor mengharapkan tenaga kerja memiliki kualifikasi tertentu, kadang tidak sesuai yang dia harapkan.

Dari segi regulasi, tahun 2022 Pemerintah Kota Makassar sedang menyusun Perda Omnibus, semua perda akan kita satukan, dan penyederhaan beberapa perda yang selama ini berjalan.

“Intinya bahwa penerapan regulasi ini, sosialisasi dan kolaborasi dari seluruh stakeholder sangat dibutuhkan agar pemahaman masyarakat tentang tertibnya regulasi-regulasi baru dapat segera terwujud,” Ujar Lukman Hakim menutup statementnya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU