Diberhentikan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Naik Banding

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Karena hal itu, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.

“Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.

Dalam sidang yang berlangsung 17 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. “Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Selumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri bakal melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J. Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik terhadap Ferdy Sambo cs itu akan selesai dalam 30 hari. “Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan,” kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR.

Ajukan Banding

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai dipecat dari Polri. Menanggapi upaya banding Ferdy Sambo, Polri menilai hal tersebut sebagai hak Ferdy Sambo. “Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis. Banding Ferdy Sambo akan diproses selama dua puluh satu hari. Namun Dedi menekankan Ferdy Sambo sudah mengakui perbuatannya. “Sesuai dengan Pasal 69, yang bersangkutan didiberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” ujar Dedi.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, PWI Pusat Peringati Hari Pahlawan

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya. Apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini (saat pemecatan) atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” ucap Kadiv Humas.

Banding, Keputusan yang Mengikat

- Iklan -

Dedi juga menjelaskan, khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding final dan mengikat. Putusan banding Ferdy Sambo nantinya upaya hukum etik terakhir Ferdy Sambo. “Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” jelasnya.

Tolak Pengunduran Diri Sambo

Lalu bagaimana dengan pengunduran diri Ferdy Sambo? Dikabarkan, sebelum menghadapi sidang Komisi Etik, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya.

Kabarnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri. Penolakan dilakukan, katanya, karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu.

“Kami melihat hal ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP. Dan sudah kami dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat),” katanya usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, Dirut TMII Kenalkan Wajah Baru TMII

Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan. “Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” ujar Sigit.

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut, Sigit hanya menjawab, lihat hasilnya nanti.

Menurut Kapolri, sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada. Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan sedang dalam proses dan akan menyusul.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap juga alasan penolakan surat pengunduran diri dari Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, karena berkasnya sudah dikirim dan masuk di tahap kejaksaan.

‘’Kami juga telah menambah kemarin yang kami tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses,” katanya. “Tinggal kami lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa kami limpahkan,” katanya.

Sebagaimana informasi berkembang, Ferdy Sambo dijerat, Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (ANA)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU