Perhatian! Mas Nadiem Buka Lowongan CPNS untuk 10.447 Orang

 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merupakan salah satu kementerian yang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. 

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Selain CPNS, Kemendikbud Ristek juga membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang bisa menjadi pilihan para guru honorer dan lulusan Sarjana Pendidikan.

Bersumber dari laman cpns.kemendikbud.go.id, ada sebanyak 10.447 formasi yang dibutuhkan oleh Kemendikbud Ristek di pengadaan CPNS tahun ini.

Formasi yang dibuka bisa didaftar oleh lulusan D3 hingga S3 sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan yang dibutuhkan.

Penempatan CPNS Kemendikbud Ristek

Ada empat unit kerja yang nantinya menjadi lokasi penempatan CPNS Kemendikbud tahun 2021, diantaranya:

  • 9 Unit utama pusat seperti contohnya di Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pembinaan Bahasa, serta Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  • 89 Unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
  • 113 Perguruan Tinggi Negeri yang meliputi akademi, universitas, institut, dan politeknik.
  • 16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang tersebar di 16 wilayah kerja.

Persyaratan umum CPNS Kemendikbud Ristek 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

3. Kriteria usia sebagaimana berikut, terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN:

  • Pelamar lulusan D3 hingga S2/Spesialis-I, serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Khusus pelamar dosen dengan lulusan S3/Spesialis-II, serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.

4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

- Iklan -

6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga:  Revisi UU ITE 2024: Perbaikan atau Sekadar Tambal Sulam?

8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain persyaratan umum, calon peserta juga wajib memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan jalur yang akan diambil seperti jalur lulusan terbaik atau jalur disabilitas.

3 Tahap seleksi CPNS Kemendikbud Ristek

Seleksi Administrasi

  • Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://cpns.kemdikbud.go.id.
  • Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MS) Seleksi Administrasi dapat mencetak Kartu Ujian SSCASN 2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MS) Seleksi Administrasi dan dilaksanakan menggunakan sistem CAT-BKN.
  • SKD dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.
  • Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi, dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada https://cpns.kemdikbud.go.id.
  • Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tanggal, sesi , dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
  • Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Ujian SSCASN 2021 dan KTP elektronik Asli/KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  • Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  • Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hasil SKD akan diumumkan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
Baca Juga:  Percepat Transformasi Digital, Kemendikdasmen Bahas Pembelajaran Coding dan AI

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

1. Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MS) Seleksi Administrasi dan memenuhi persyaratan (MS) SKD. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

2. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 komponen subtes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.

3. Materi SKB untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen terdiri atas:

  • Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dengan proporsi 10 persen.
  • Literasi Bahasa Inggris, dengan proporsi 15 persen.
  • Penalaran dan Pemecahan Masalah, dengan proporsi 20 persen.
  • Dimensi Psikologi, dengan proporsi 15 persen.
  • Wawancara, dengan proporsi 20 persen.
  • Praktik Mengajar (micro teaching), dengan proporsi 20 persen.

 

4. Materi SKB untuk kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen terdiri atas:

  • Literasi Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan proporsi 15 persen.
  • Literasi Bahasa Inggris, dengan proporsi 10 persen.
  • Penalaran dan Pemecahan Masalah, dengan proporsi 30 persen.
  • Dimensi Psikologi, dengan proporsi 20 persen.
  • Wawancara, dengan proporsi 10 persen.
  • Unjuk Kerja, dengan proporsi 15 persen.

 

5. Untuk hal unjuk kerja tidak dilakukan maka proporsi untuk Dimensi Psikologi dan Wawancara adalah:

  • Dimensi Psikologi, dengan proporsi 30 persen.
  • Wawancara, dengan proporsi 15 persen.

 

6. Ambang batas/passing grade untuk SKB akan ditentukan lebih lanjut, yang akan diumumkan sebelum pelaksanaan SKB. Pelamar dinyatakan gugur apabila:

  • Tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB tersebut.
  • Tidak memenuhi ambang batas/passing grade SKB yang ditentukan.

 

7. Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian.

Informasi lebih lengkap tentang pendaftaran seleksi CPNS 2021 di Kemendikbud Ristek bisa Anda lihat di laman https://cpns.kemdikbud.go.id/.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU