Dies Natalis ke 35, Unibos Gelar Bakti Sosial

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Dalam Rangka Dies Natalis Universitas Bosowa ke 35 Tahun dimeriahkan dengan bakti Sosial yang salah satu kegiatannya berupa Konsultasi Psikologi dan Konsultasi Hukum.

Kedua kegiatan ini dimanfaatkan oleh klien yang tak hanya dari kalangan sivitas akademika Unibos saja, namun juga masyarakat umum.

Kegiatan konsultasi psikologi terdiri atas 2 bagian yakni konseling sebaya dan konseling yang menggunakan tools Points Of You, ini dilaksanakan di Laboratoriumn Fakultas Psikologi Lt.7. Sedangkan konsultasi Hukum di Aula Fakultas Hukum lt 4 . 14/09/2021.

Titin Florentina, S.Psi.,M.Psi., Psikolog selaku koordinator Bakti Sosial ini memaparkan: “Dalam kegiatan ini kami menyediakan 11 orang konselor, dengan tujuan untuk membantu peserta dalam mereduksi ketegangan-ketegangan psikologis yang dialaminya, stabilisasi emosi, dan pengembangan potensi diri.”

Baca Juga:  Unifa Siap Berkontribusi dalam Penguatan SDM Sektor Transportasi Udara

 

 

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Psikologi itu juga mengatakan, pada umumnya, klien datang dengan kasus penyesuain diri dan  kecemasan.

“Harapan kami dari konseling ini dapat berkontribusi dalam kesehatan mental masyarakat,” harapnya.

- Iklan -

Ia juga berpesan agar masyarakat lebih aware dengan kesehatan mentalnya dan tidak sungkan untuk mencari bantuan profesional seperti psikolog jika mengalami ketegangan psikologis dalam kehidupan sehari-harinya.

Baca Juga:  Tenaga Vokasi Farmasi: Siapa dan Apa Perannya Dalam Dunia Farmasi

Selanjutnya Fakultas Hukum Unibos juga turut menggelar bakti sosial dengan memberikan konsultasi gratis kepada masyarakat.

Pelaksanaannya konsultasi Hukum ini menghadirkan praktisi dan akademisi Unibos Dr. Zulkifli Makkawaru, SH., MH., Hamzah Taba, SH., MH., Hj. Siti Zubaidah, SH., MH., dan Dr. Basri Oner, SH., MH.

Selam konsultasi berlangsung terdapat 12 klien dari berbagai kalangan yang mengkonsultasikan berbagai kasus seperti kasus warisan, penyerobotan tanah, perceraian, kekerasan kepada perempuan, hak merek dan lain-lain.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU