Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemasangan spanduk wajib pajak di beberapa lokasi atau titik. Pendampingan tersebut sesuai perintah langsung Kasatpol PP Makassar Ikhsan NS, Kamis (10/8).
Pelaksanaan Kegiatan tersebut juga terlaksana sesuai SP bantuan pengamanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) nomor: 6302/ST-Bapenda-5/V/2023. Perihal pemasangan spanduk/banner/sticker/atau penutupan sementara/penyegelan objek pajak terkait tunggakan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Sebelum kegiatan dilaksanakan, pihak Satpol PP dan Bapenda Makassar terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan Koordinasi, Reza Nugraha dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.
Kegiatan ini mulai pada pukul 08:00 WITA pagi hingga selesai yang bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah, jalan Urip Sumohardjo, Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar.
Kepada wartawan fajarpendidikan.co.id, Ikhsan selaku Kasatpol mengatakan, untuk hari ini pihak Satpol PP mendampingi Dispenda Makassar melakukan pemasangan spanduk wajib pajak.
“Ada sekitar 5 titik lokasi yang berbeda, pertama di jalan Perintis depan Litha & Co. Kedua, jalan Wahidin Sudiro Husodo depan SPBU, ketiga Jalan Veteran Utara depan SPBU, keempat jalan Onta Lama (Hotel Cokelat), yang intinya ada 5 titik,” ucap Ikhsan.
“Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujarnya.
Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, dalam hal tersebut, tim penindakan dari Bapenda berupaya melakukan pemasangan spanduk peringatan. “Tindakan tersebut dilakukan pada toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,” pungkasnya. (Nas)