Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Jumlah tersangka kasus penganiayaan peserta pendidikan dasar (Diksar) mahasiswa pecinta alam (Mapala) STAIN Bone bertambah tiga orang. Saat ini total 19 oknum Mapala ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan saat memberikan keterangan menyebut ketiga tersangka baru tersebut adalah Li, Nu dan Zu, Ketiganya, ditetapkan tersangka usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone, Kamis (18/3/2021)
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf. Ia mengatakan hingga saat ini total tersangka dalam kasus Diksar maut sudah 19 orang.
“Sementara masih 19 (tersangka),” ungkap Perwira berpangkat tiga balok itu kepada FAJAR PENDIDIKAN, Jumat (19/3/2021).
Mantan Panit II Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel itu berpesan agar dalam pelaksanaan Diksar tidak melakukan kekerasan fisik. Agar terhindar dari masalah yang bisa berakibat hukum.
“Kegiatan outdoor petugas medis harus dampingi,” tambahnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone juga telah menetapkan 16 oknum Mapala sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni SY. FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU. Mereka masih diperiksa secara intensif. Keterlibatan mereka akan terus digali.
Reporter: Abustan