Direksi Baru PDAM Makassar telah melakukan penonaktifan 20 tenaga kontrak serta baru-baru ini mengeluarkan ancaman bakal memecat 170 karyawannya.
Direksi baru Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menemukan adanya berbagai pelanggaran karyawan dan tenaga kontrak.
Alhasil, sebanyak 170 karyawan terancam bakal di pecat.
Hal ini dilakukan setelah masa kerja para direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar sudah genap sebulan.
Semasa periode tersebut, para direksi mulai melakukan kerja-kerja dalam rangka penataan Perusda, PDAM.
Salah satu jajaran direksi PDAM, Benny Iskandar, mengatakan selama satu bulan bekerja, PDAM telah melakukan evaluasi pegawai tenaga kontak, pegawai 80 persen, serta pegawai dengan status 100 persen.
Di mana dalam rentan waktu dari 2019 hingga 2021, pihaknya menemukan ada pegawai yang masuk tak sesuai prosedur yang ada.
Antara lain, pegawai dengan tingkatan status 80 persen namun masa kerjanya belum mencukupi 1 tahun. jumlahnya sebanyak 54 orang.
Kemudian ada pegawai yang tiba-tiba loncat ke 100 persen tanpa melalui jenjang 80 persen.
Padahal usia kerjanya juga belum mencukupi 2 tahun, totalnya sebanyak 7 orang.
Dengan begitu, total keseluruhan yang di temukan melanggar atau tak sesuai prosedur sebanyak 90 orang.
Padahal kata Benny, jenjang karir pegawai PDAM sesuai regulasi yakni 1 tahun mengabdi sudah bisa di usulkan menjadi pegawai 80 persen.
Selain jenjang status yang melanggar aturan, pihaknya juga menemukan dugaan bayar berbayar untuk masuk sebagai tenaga kontrak di PDAM.
Ia menyampaikan, setiap bulan direksi lama menerima tenaga kontrak secara bervariasi. Itulah yang menyebabkan membeludaknya karyawan di PDAM.
Dengan begitu, total karyawan PDAM yang terancam di pecat sebanyak 170 orang, 90 orang karyawan status 80 persen dan 100 persen, serta 80 orang tenaga kontrak.