Bone, FAJARPENDIDIDKAN.co.id- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berencana menerapkan sistem zonasi sekolah tingkat SD dan SMP sederajat di bawah naungan Disdik Bone pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 ini.
“Rencana akan diberlakukan zonasi, implementasi Permendikbud 51 tahun 2019,” ungkap Sekretaris Disdik Bone, Drs Nursalam MPd kepada FAJAR PENDIDIKAN, Senin (20/5/2019).
Penerapan sistem zonasi dalam PPDB, lanjut Nursalam, akan diterapkan di setiap sekolah di kota maupun desa. Pemberlakuan itu dinilainya sama saja yang telah diupayakan dari dulu, hanya saja belum disebut zonasi. Sistem zonasi ini akan mempertegas hal yang telah diupayakan sebelumnya.
“Semua sekolah. Intinya ini anak-anak akan bersekolah di satuan pendidikan yang dekat dari rumahnya sesuai dengan alamat Kartu Keluarga. Dari dulu juga sudah seperti ini, cuma dulu belum disebut zonasi,” jelasnya.
Adapun soal perebutan peserta didik baru, Nursalam tak menampik hal itu bakal terjadi di sejumlah sekolah yang beralamat sama. Ia menegaskan pihak Disdik tetap akan memberlakukan sistem zonasi pada semua sekolah dibawah naungan Disdik Bone.
“(Sekolah yang beralamat sama tetap) menggunakan zonasi yang sama, kemungkinan itu akan terjadi. Tetapi akan diatur lebih rinci dengan Perbub,” pungkasnya.
Reporter: Abustan