Diskominfo Soppeng Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik Klasifikasi Informasi Dikecualikan

SOPPENG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng menggelar   Informasi Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Soppeng tahun 2022.

Kegiatan tersebut berlangsung dua hari mulai tanggal 14 – 15 Desember di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, dengan menghadirkan narasumber Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Unhas, Dr Muliadi Mau S.IP, MSi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng, Drs H Andi Tenri Sessu MSi dalam sambutan saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa dasar dari pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Komisi Informasi Peraturan Informasi Publik dan Republik Indonesia Nomor 1/ 2021 tentang Standar Layanan Informasi.

Karena itu, Tenri Sessu mengharapkan agar semua badan publik/SKPD lingkup Pemkab Soppeng untuk menyediakan informasi yang sebenar-benarnya bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan, serta mengupayakan setiap Informasi dikemas sebaik dan seinformatif mungkin.

Baca Juga:  Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Guru Nasional ke-79

“Sehingga mampu merepresentasikan apa dibutuhkan masyarakat, terlebih dengan perkembangan zaman yang semakin modern saat ini,” ujarnya.

Untuk meningkatkan pelayanan, kata Tenri Sessu, perlu kita informasikan kepada masyarakat informasi-informasi yang bisa dipublikasikan seperti informasi yang sifatnya terbuka, baik yang diinformasikan secara berkala, tersedia setiap saat, dan yang bersifat serta merta. Begitupun dengan informasi yang harus ditutup atau informasi yang dikecualikan dengan mencantumkan alasan pengecualiannya.

Dia katakan, pada kesempatan ini tim penguji akan melakukan pengujian terhadap informasi publik yang dikecualikan oleh Badan Publik/SKPD, yang tentunya dengan mencantumkan alasan pengecualian atau tertutup. Berikut jangka waktu berapa lama, dan dasar yang mendasari sehingga satu informasi hukum yang dinyatakan tertutup bagi publik.

Baca Juga:  Bupati Barru Hadiri Latbakjatrat Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad di Tanete Rilau

Selain itu, Tenri Sessu mengharapkan dukungan, kerja sama, dan komitmen bapak/ ibu sebagai pimpinan sekaligus penentu kebijakan pada SKPD masing -masing untuk memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik, bagitu juga kepada Sekretaris SKPD selaku PPID Pelaksana/ pembantu.

“Sehingga kita dapat dapat memenuhi tujuan Keterbukaan Informasi Publik, yakni menciptakan pemerintahan yang baik, efektif, serta pelayanan publik yang lebih berkualitas,” tambahnya. (WIS)

- Iklan -

Reporter : Muhammad Darwis

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU