Diskon 50 Persen Pembayaran Pajak Kendaraan di Bulan Maret 2022, Ini Syaratnya!

Enak banget, ada diskon pajak kendaraan 50 persen bulan Maret 2022, bayar sekarang ini syaratnya bro.

Kesempatan bagus buat bikers atau warga lainnya, bayar pajak kendaraan diskon 50 persen!

Enggak cuma diskon pajak kendaraan 50 persen, brother bisa manfaaatkan keringanan pajak kendaraan lainnya.

Daripada penasaran, yuk disimak sampai habis. Kabar gembira tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Adapun sosialisasi Pergub tersebut dilakukan di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Jumat (4/3/2022).

Sosialisasi ini digelar karena adanya Pergub yang baru dengan perubahan mengenai pajak daerah.

Keringanan pajak kendaraan itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Muhammad Adam MT.

Baca Juga:  Ketahui 5 Langkah Merawat Aki Agar Tahan Lama

Selain diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang mempunyai kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, potongan 50 persen juga berlaku untuk biaya balik nama.

- Iklan -

“Bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor yang kedua maupun ketiga, akan mendapat keringanan membayar pajak sebanyak 50 persen,” ujarnya dikutip dari TribunKaltim.co.

“Perda perubahan Pergub ini berlaku mulai 15 Februari 2022 hingga 15 Agustus 2022,” paparnya.

Baca Juga: Pakai Biro Jasa Mahal, Begini Cara Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan Langsung ke Samsat

Menurutnya, perubahan Pergub ini sangat membantu masyarakat yang taat pajak di masa pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun ini.

Oleh karena itu masyarakat diminta apabila ada yang melakukan jual beli kendaraan, sebaiknya langsung dilakukan balik nama.

“Agar nantinya apabila tiba waktunya membayar pajak tidak susah lagi mencari pemilik pertama,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kenali 7 Tanda Mobil Perlu Spooring Balancing

“Karena pembayaran pajak dasarnya adalah kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama,” sambungnya.

Apabila ada kendala, yakni pemilik pertama sudah tidak tahu lagi dimana tinggalnya, dianjurkan untuk meminta keterangan dari camat setempat.

Kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan relaksasi ini, segera mengurus kendaraannya mumpung ada diskon 50 persen.

Sekali lagi, ini diberikan karena masih dalam situasi pandemi, kondisi ekonomi masyarakat belum pulih benar.

“Kebijakan ini bisa membantu masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraannya,” tambahnya.

Tunggu apalagi, brother yang tinggal di area Kalimantan Timur manfaatkan diskon pajak kendaraan ini.

Meskipun masa berlakunya masih lama (sampai 15 Agustus 2022), enggak ada salahnya untuk bayar pajak kendaraan dari sekarang.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU