Disnaker Makassar Kembali Panggil Pekerja dan Pengusaha

MAKASSAR – Pasca pemanggilan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar untuk konfirmasi, Rabu (8/3/2023) lalu, kepada pekerja, Dg. Ancu, dan H. Sabri, pengusaha UD.

Manguluang, terkait perselisihan hubungan industrial dimana dihadiri oleh pihak pekerja sedangkan pihak pengusaha “membangkang”, kini Kadisnaker Kota Makassar kembali memanggil ke duanya untuk sidang mediasi yang diagendakan besok, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:  Kejati Sulteng Gelar Talkshow Harkodia, Bahas Jaksa Jovi dan Proyek Masjid

Melalui surat nomor 798/Disnaker/565/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 perihal sidang mediasi, Kadisnaker Kota Makassar, Nielma Palamba SH,M.AP, kembali memanggil pekerja, Dg. Ancu, dan H. Sabri, pengusaha UD. Manguluang. Surat tersebut telah diterima langsung oleh masing-masing yang bersangkutan.

Sebelumnya, pihak pekerja telah menyurat secara resmi kepada pimpinan perusahaan UD. Manguluang yang meminta diadakan perundingan bipartit namun tidak ditanggapi oleh pihak pengusaha.

Baca Juga:  Tiga Guru Asal Pinrang Wakili Sulsel di Puncak HGN

Dan mediator yang ditunjuk menangani masalah ini, Faizal Djafar SH, meminta kepada masing-masing pihak untuk bersikap koperatif agar diperoleh keterangan berimbang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. (Red)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU