DPRD Dan Pemkab Barru Sepakat Turunkan PBB

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Rapat paripurna DPRD Barru terhadap Dua rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi, berjalan sesuai harapan. Perda terkait perubahan Ketiga, atas Perda pajak Daerah, dan
perubahan ke-Empat atas Perda retribusi jasa usaha, akhirnya disetujui bersama.

Persetujuan bersama ini, untuk diperoses menjadi Perda, ini dilakukan setelah usulan menurunkan nilai Pajak dibahas bersama dengan DPRD Barru. Kesepakatan bersama ini, ditandatangani langsung oleh Bupati Barru Suardi Saleh, dan Ketua DPRD Barru Lukman T, saat DPRD Barru menggelar rapat Paripurna, di Aula pertemuan kantor DPRD Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, Coppo Barru, Kabupaten Barru Senin 14 September 2020.

Sekedar untuk diketahui, Setelah melalui beberapa tahapan penyempurnaan Perda, mulai dari tahap penyusunan, penyerahan hingga pembahasan Ranperda, hingga tahap Persetujuan bersama, sebagai prosedur untuk proses sebelum ditetapkannya menjadi Perda Kabupaten Barru.

Bupati Barru Suardi Saleh menjelaskan bahwa Ranperda Perubahan ke- Tiga, atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011, tentang pajak Daerah. Muatan materi yang telah dibahas bersama dan telah disempurnakan. Dimana ketentuan dalam Pasal 70 mengenai Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pedesaan dan Perkotaan, ditetapkan sebagai berikut.

Baca Juga:  Bupati Barru Hadiri Kegiatan Mappalili/Turun Sawah Musim Tanam 2024/2025 di Kecamatan Balusu

Nilai Jual Objek Pajak dibawah Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah), ditetapkan tarif sebesar 0,04% (Nol Koma Nol Empat Persen); Nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah), ditetapkan tarif sebesar 0,08% (Nol Koma Nol Delapan Persen), Nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah), sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah), ditetapkan tarif sebesar 0,12% (Nol Koma Satu Dua Persen); dan Nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,2% (Nol Koma Dua Persen).

“Perubahan tarif ini, akan membantu masyarakat dalam meringankan beban Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, terutama di masa pandemi ini, dimana kita tidak bisa memprediksikan, kapan akan berakhirnya wabah ini”, ujar Suardi Saleh dihadapan sekira 19 orang Pimpinan dan Anggota DPRD Barru, serta beberapa pejabat yang hadir di ruang rapat DPRD Barru.

Paripurna Tingkat II ini, disiarkan secara live melalui zoom meeting, ini juga membahas dan mengambil keputusan terhadap, Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha.

Baca Juga:  Rela Lintas Provinsi Demi Terus Bermitra dengan Astra Agro Lestari

Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas 3 (Tiga) jenis Retribusi Jasa Usaha, antara lain Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan Retribusi penjualan produk usaha daerah.

“Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Setelah melakukan beberapa kajian dan pembahasan, maka dilakukan penambahan beberapa fasilitas objek wisata yang ada di Kabupaten Barru, dan beberapa peningkatan tarif retribusi objek wisata, sehingga dimaksimalkan fungsinya, untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, tegas Suardi Saleh merujuk pada pesatnya perkembangan dan pertumbuhan rekreasi dan tempat olahraga, di empat tahun belakangan ini.

- Iklan -

Setelah dilakukannya persetujuan bersama untuk kedua Ranperda perubahan ini, selanjutnya akan dilakukan tahap Evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, sebelum dilakukan penetapan, Evaluasi atas Perda ini, sesuai dengan Pasal 96, ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 120 Tahun 2018, bahwa Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten, tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Reporter : Abd Latif Ahmad

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU