Penyanyi Lesti Kejora tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10) sore. Ia tiba saat polisi sedang melakukan konferensi pers pengumuman status penahanan terhadap Rizky Billar.
Lesti masuk dari pintu belakang Polres Metro Jakarta Selatan dan langsung masuk ke dalam lift.
Lesti yang mengenakan baju warna putih dan kerudung warna bb    tak mengeluarkan sepatah katapun. Ia juga tampak didampingi pengacaranya, Sandy Arifin.
Penyanyi dangdut Lesti Kejora telah mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, Rizky Billar, Kamis (13/10/2022) Lesti cabut laporan tersebut usai Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus KDRT.
“Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung,” ujar kuasa hukum Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Jaksel, Kamis. Surya mengaku tidak bisa menjelaskan alasan Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar. Sebab, kata Surya, itu merupakan kesepakatan internal rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar. “Kita hanya menyaksikan.
Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua. Iya, saya bersama rekan saya, Sandy Arifin (kuasa hukum Lesti Kejora) menyaksikan,” ucap Surya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga membenarkan kedatangan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan. “Pihak Lesti, tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan,” ungkap Zulpan.
“Kalau mau mencabut itu silakan saja, hak korban. Tetapi itu ada mekanisme dan prosedur,” lanjut Zulpan. Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan saat kepolisian menggelar jumpa pers mengenai penahanan Rizky Billar.
Lesti Kejora hadir ditemani oleh Endang Mulyana ayahnya dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Menurut pantauan, Lesti Kejora masuk ke gedung Polres Metro Jakarta Selatan melalui pintu belakang.
Lesti Kejora, Endang Mulyana dan Sandy Arifin langsung masuk ke dalam lift untuk menemui Rizky Billar. Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Artis Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Saat ini, Rizky telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka sejak malam tadi.
Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut jika merujuk pada ancaman hukuman, maka seharusnya Rizky ditahan dalam perkara ini.
“Ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” kata Nurma kepada wartawan, Kamis (13/10).
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.