SIGI – Seorang pemuda berinisial MF (32), warga Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga dalam kondisi mabuk. Pelaku diamankan oleh Polres Sigi dengan bantuan Polres Palolo pada Jumat (21/2/2025).
Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan terjadi di Desa Petimbe, Kecamatan Palopo, pada Kamis (20/2/2025) dini hari. Akibat serangan dengan senjata tajam, korban berinisial FA mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan tangan, sementara korban MH mengalami luka di tangan dan telah mendapatkan perawatan di Puskesmas Palolo.
“Pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi penganiayaan. Setelah dilakukan negosiasi, MF akhirnya menyerahkan diri kepada anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Palolo, Brigpol Baharuddin, dan selanjutnya diserahkan ke Polres Sigi,” ujar Iptu Nuim Hayat dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika pelaku menegur kedua korban yang melintas di jalan Desa Ampera menggunakan sepeda motor dan meminta mereka untuk memperlambat laju kendaraan. Namun, korban merasa tidak terima dan sempat mengajak pelaku berduel.
“Saat kedua korban meninggalkan lokasi, pelaku ternyata membuntuti mereka menggunakan sepeda motor, lalu langsung menyerang dengan senjata tajam,” tambahnya.
Saat ini, pelaku MF beserta barang bukti sebilah pisau telah diamankan di Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban, agar tidak melakukan tindakan balasan dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tutup Iptu Nuim.(RN)