Toraja Utara, FajarPendidikan.co.id – Pungutan liar atau pungli di dunia pendidikan bukan lagi sesuatu hal yang baru. Modusnya pun makin beragam. Ada yang berkedok sebagai sumbangan, adapun yang terang-terangan. Kegiatan tak patut itu cukup meresahkan orang tua siswa.
Seperti halnya, di SMPN 5 Sa’dan Lembang Sa’dan Ulusalu, Kabupaten Toraja Utara. Di sekolah itu ada dugaan sekolah melakukan praktik pungutan liar. Sumbernya berasal dari Program Indonesia Pintar (PIP) 2018. Orang tua siswa pun mengeluhkan dengan adanya pemotongan dana PIP oleh oknum pihak sekolah.
RM salah satu orang tua siswa kepada FAJARPENDIDIKAN.co.id, Selasa (6/11), mengatakan kekecewaan terkait praktik pemotongan dana PIP itu. Ia sangat menyesalkan masih adanya oknum yang menyalagunakan dana yang telah jelas diperuntukan bagi siswa dalam memenuhi kebutuhan kelengkapan sekolah itu.
“Bahkan proses pencairannya pun dilakukan oleh pihak sekolah, sementara buku rekening masih berada di tangan pihak sekolah. Anak saya sebelum tamat, sudah kelas satu SMA sekarang, hanya menerima bantuan PIP sebesar Rp 150 000, padahal tertulis di buku rekening Rp 375 000,” tuturnya.
RM melanjutkan, adanya pemotongan dana bantuan siswa oleh pihak sekolah, katanya untuk biaya penyelesaian ijasah Rp 100.000 dan SKHUN Rp 50.000. ”Lain halnya anak saya di kelas VII dan VIII, ia hanya menerima sebesar Rp 650, 000 padahal tertulis di buku rekening Rp 750 000. Dan sebelumnya tidak ada kesepakatan ada pemotongan,” tambahnya.
Menurutnya RM, pihak sekolah tidak komitmen dengan hasil kesepakatan dalam rapat seharusnya menjadikan acuan dalam pelaksanaan.
“Ituji kuncinya, kenapa hasil rapat tidak sesuai yang terlaksana, seandainya hasil rapat yang terlaksana, tidak adaji keributan,” ujar RM dengan nada kesal.
Kepala SMPN 5 Sa’dan saat akan ditemui di kantornya, tak berada di tempat. “Kepala Sekolah baru-baru keluar, katanya ada urusan,” tutur salah satu guru kepada FAJARPENDIDIKAN.co.id, Selasa (6/11).
Kepala SMPN 5 Sa’dan, Adolfina Sampewai dihubungi melalui via seluler, Kamis (6/11), mengatakan dana bantuan PIP untuk kelas IX yang sudah tamat tahun ini sebesar Rp 375, 000 sedangkan kelas VIII sebesar Rp 750,000.
Adanya protes dari orang tua siswa kata Adolfina terjadi karena adanya penyampaian informasi antara orang tua siswa tidak utuh.
“Memang ada orang tua siswa yang komplain, karena tidak pahami dan tidak mengerti yang siswa tamat itu, padahal anak-anak bilang nanti kita sudah terima bantuan baru kita ambil ijasah” tutur Adolfina.
Reporter: Patrun