Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Itulah jawaban spontan beberapa siswa kelas III yang menikmati layanan perpustakaan di ruang Baca Perpustakaan SMP Negeri 6 Makassar saat ditanya oleh Pustakawan dari Dinas Perpustakaan kota Makassar pada saat mendampingi Kepala SD Inpres Banta-Bantaeng I, Hj Baena dan Kepala SD Inpres Cilallang, Hj Hasniah melihat langsung hasil program pendampingan Sentuh Pustaka Dinas Perpustakaan Makassar di SMP Negeri 6 Makassar, Senin (17/2).
“Jawaban anak-anak tersebut membuat kami sedih sekaligus senang. Sedihnya, mereka baru menikmati layanan perpustakaan pada waktu kelas III, jadi selama ini di kelas I dan kelas II mereka tidak mengenal perpustakaannya,” ungkap Tulus Wulan Juni, Pustakawan dari Dinas Perpustakaan kota Makassar.
“Bagaimana kalau hal ini terjadi disemua sekolah? Bisa dibayangkan mirisnya budaya baca bangsa kita kedepan dan jangan heran kalau indeks budaya baca kita yang dilaporkan berbagai lembaga survey selalu rendah di bandingkan negara-negara lain bahkan negara tetangga,” tambahnya.
“Sedangkan senangnya, Alhamdulillah program Sentuh Pustaka ternyata membuahkan hasil dan dinikmati oleh warga sekolah termasuk siswa,” tuturnya.
Kedua Kepala Sekolah SD yang melihat langsung Perpustakaan SMP Negeri 6 Makassar sangat kagum dan sudah tidak sabar ingin juga mewujudkan di sekolahnya.
Program Inovasi Sentuh Pustaka yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan kota Makassar sebenarnya membutuhkan komitmen pengambil kebijakan termasuk kepala sekolah untuk mengembalikan peran strategis perpustakaan khususnya perpustakaan sekolah sebagai peletak dasar kegemaran membaca sejak dini.
“Budaya baca itu membutuhkan proses dan lebih 1/3 waktu anak-anak kita dihabiskan dilingkungan sekolah,” terang Tulus.
Jika perpustakaan sekolah tidak berperan baik, kata Tulus, maka akan berpengaruh pada kemampuan membaca dan ujungnya budaya baca anak-anak.
Program Sentuh Pustaka juga untuk mewujudkan penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan standarisasi sesuai amanah UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 10, Nomor 11 dan Nomor 12 tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah SD, SMP dan SMA. (FP)