FAJARPENDIDIKAN.co.id-Tren penularan Covid-19 terus mengalami peningkatan. Dalam kondisi seper ini, kebijakan pem- batasan sosial berskala besar (PSBB) idealnya harus terus diperpanjang, agar penularan dapat dikendalikan. Namun ironisnya, kita semua malah dituntut untuk menuju normal baru (new normal), demikian pula dengan pendidikan kita.
Disaat yang bersamaan pula, dunia pendidikan dihadapkan dengan agenda Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam siaran pers, Kemendikbud tetap memberlakukan PPDB untuk tahun 2020 melalui daring.
Apabila memang dak bisa dilakukan secara daring, bisa dilakukan dengan kehadiran namun dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, seper harus memakai masker, ada tempat cuci tangan, hand sanizer, disinfektan serta jaga jarak harus dilaksanakan.
Di tengah berbagai wacana yang ada, nampaknya memang perlu dilakukan upaya beberapa hal, khususnya terkait dengan PPDB dalam situasi new normal. Pertama, para orang tua tentu berharap dak terjadi adanya kesenjangan dalam PPDB ini. Sebab, hadirnya sistem zonasi dalam PPDB membuat sebagian orang tua tetap mengejar sekolah favorit untuk anaknya.
Bagi sebagian orang tua, memang ada ketidakpuasan tatkala anaknya tidak bisa masuk sekolah favorit akibat kendala zonasi. Sistem ini dinilai tidak berkeadilan karena siswa yang memiliki nilai ujian bagus dak bisa memilih sekolah favorit karena rumahnya tidak masuk dalam zona tersebut.
Oleh karenanya amanat pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Ke budayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019, PPDB dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan mutlak harus dijalankan.
Kedua, pemerintah perlu melakukan pemetaan mana yang termasuk wajib memakai masker untuk memasuki kategori zona merah, kuning dan hijau. Kebijakan pemerintah daerah dalam hal menetapkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 dak bisa disamakan antar satu daerah dengan daerah yang lain, sebab harus memperha kan ngkat penyebaran virus di masing-masing daerah.
Untuk daerah yang masuk dalam kategori zona merah, maka pelaksanaan PPDB harus melalui daring. Sementara untuk zona kuning dan hijau dapat dilaksanakan dengan kehadiran ke sekolah dengan tetap memperhakan protokol kesehatan.
Ketiga, pemerintah harus memaskan infrastruktur di sekolah telah siap dijalankan, baik itu melalui daring atau pun yang datang langsung ke sekolah. Seperti misalnya ketersediaan fasilitas meja dan kursi yang ditata untuk menjamin physical distancing.
Sekolah juga diharuskan untuk menyediakan disinfektan, hand sanitaizer, wajib memakai masker untuk memastikan guru, tenaga pendidikan, siswa dan warga sekolah sesuai dengan protokol kesehatan.
Keempat, pembinaan guru, tenaga kependidikan dan warga sekolah dalam menjalakan ak vitas PPDB dalam kondisi new normal menjadi hal yang dak bisa ditawar lagi. Hal ini menjadi hal yang harus diprioritaskan guna kesuksekan agenda PPDB.
Mau dak mau, guru mes memiliki kesiapan menghadapi new normal ini, termasuk juga proses digitalisasi yang harus dijalankan. Pada akhirnya, pangaduanteknis PPDB termasuk protokol di masa new normal wajib dipersiapkan dengan matang.