Masih segar topik yang digulirkan editorial FAJAR PENDIDIKAN edisi 332 awal Februari lalu, terkait kebi- jakan Merdeka Belajar dan Penghapusan Honorer. Berselang beberapa hari kemudian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengumumkan kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga.
Melalui kebijakan Merdeka Belajarepisode ke ga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)memas kan kesejahteraan guru nonASN akan dapat terbantu. Saat ini, sebanyak 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membantu membayar honor guru tersebut yang
memiliki NUPTK dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 di seko- lah penerima bantuan dana BOS.
Pemerintah memas kan kes- ejahteraan guru honorer melalui perubahan skema dana Bantuan BOS. Sebanyak 50 persen dari dana tersebut kini boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Angka ini naiksigni kan dari sebelumnya hanya 15persen dari total alokasi.
Seper diketahui, pemerintahmengubah skema penyaluran dana BOS pada 2020. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) demi memangkas birokrasi.
Dalam kebijakan terbaru ini, sekolah melalui kepala sekolah bisa menggunakan 50 persen dana BOS untuk membayar gaji guru honorer yang selama ini banyak dikeluhkan. Kenaikan porsi pembayaran gaji honorer, dinilai dapat meringankan beban kepala sekolah yang kerap mencari dana talangan untuk membayar honor tenaga pendidik.
Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan. Kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, terkait penambahan 50 persen untuk honorer, sesungguhnya kontraproduk f dengankeputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Koordinasi Nasional (BKN) tentang penghapusan Sistem Honorer.
Ketua Ikatan Guru Indonesia, Ramli Rahim menilai, seharusnya bukan jadi 50 persen, tetapi menjadi 0 persen.Penambahan porsi honorer, otoma smengurangi pembiayaan untuk ke- butuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah. (redaksi)