Editorial Majalah FAJAR PENDIDIKAN 332: Kampus Merdeka Luar Biasa, Kapan Terobosan Guru Merdeka?

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Luar biasa! Program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim membuat banyak pihak geleng-geleng kepala. Sebagian terpukau, selebihnya masih kebingungan, sedang sisanya mencibir.

Berlatar belakang sebagai sosok sukses di balik Gojek, Nadiem memberi banyak kejutan dalam 100 hari kerja. Setelah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar bagi siswa, kini mahasiswa perguruan tinggi pun tidak ke­­tinggalan mendapatkan ke­be­basan dalam belajar. Nadiem Makarim menyebutnya: Kampus Merdeka.

Secara konsep, Nadiem menjawab hampir semua masalah pendidikan di Indonesia. Sehingga menarik untuk ditunggu, apakah semua konsep Kampus Merdeka tersebut bisa diterapkan dengan baik? Apakah Nadiem siap menyambut dan menyelesaikan masalah-masalah baru yang timbul akibat konsep tersebut?

Pembukaan prodi baru dinilai berada pada posisi paling rentan. Kerjasama perusahaan global, BUMN atau BUMD mungkin terlihat nyaman. Tetapi eksekusi di lapangan, kemampuan setiap kampus tentu berbeda.

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

Selain itu, kelas 3 semester di luar kampus juga cukup rentan. Karena mahasiswa memiliki daya juang yang berbeda-beda. Akan muncul banyak ide jalan pintas untuk menyelesaikan semester di luar kampus ini.

Apakah ini akan sukses memberi dampak positif? Atau hanya beralih ke masalah-masalah baru? Mari kita tunggu hasil akhirnya. Tapi, setidaknya kita sudah berani mencoba cara baru.

Dari semua terobosan yang dicanangkan Nadiem, ada satu persoalan yang belum dibahas oleh menteri milenial ini, yaitu kesejahteraan guru honorer. Mereka yang selama ini berada di barisan terdepan mengajar anak-anak Indonesia, kapan “Merdeka”?

Baca Juga:  AJI Semarang Kecam Upaya Wartawan Intervensi Kasus Pelajar Ditembak Polisi

Apalagi beberapa waktu lalu, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Kesepakatan itu sebagai mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penghapusan tenaga honorer ini dinilai akan mendongkrak kualitas tatanan pendidikan Indonesia. Saat ini, setumpuk persoalan yang disebabkan adanya celah untuk menjadi tenaga honorer di kalangan guru, sudah membuat sistem belajar mengajar jadi semrawut.

- Iklan -

Oleh karena itu, Nadiem diharap bisa menemukan terobosan ciamik dan mampu menyelesaikan permasalahan yang bertahun-tahun tak pernah tersentuh. Jangan sampai hanya mampu membuat konsep yang baik untuk siswa, tetapi lupa dengan nasib para guru.

Baca selengkapnya di FAJAR PENDIDIKAN versi cetak edisi 332, awal Februari 2020.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU