Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Sunan Ampel dan Sunan Giri dalam mensyiarkan agama Islam pada abad ke-15 M, juga mengandalkan pesantren sebagai basis Pendidikan Islam di Nusantara.
Dalam perkembangannya di abad ke-18, banyak ulama nusantara yang berhaji sekaligus memperdalam ilmu agama Islam dengan menetap di sana beberapa tahun. Sekembalinya ke nusantara, ulama-ulama itu kemudian mendirikan pondok pesantren untuk anak-anak pribumi yang berkeinginan belajar agama Islam. Di antara ulama nusantara yang melakukannya ialah KH Hasyim Asy’ari yang mendirikan pesantren Tebuireng di Jombang.
Dewasa ini, umat Islam telah mengganggap pondok pesantren sebagai model institusi pendidikan yang memiliki keunggulan dan keunikan tersendiri. Menurut Imam Sulaiman (2010:7) yang dikutip dari pecihitam.org, pesantren di samping menjadi sub-kultur dari bangsa Indonesia, pusat pendidikan Islam, sarana Islamisasi, ia juga berfungsi sebagai agen perubahan sosial.
Fungsi dan peran ini tampak ketika terjadi proses perubahan di lingkungan masyarakat pedesaan, kiai dan pesantrennya memiliki posisi sentral yang mampu mendorong mereka melakukan tindakan kolektif. Sebagai lembaga pendidikan yang sudah teruji di setiap zaman, pondok pesantren mempunyai kelebihan yang tidak dimiliki semua lembaga pendidikan lain.
Di antara kelebihan itu adalah ada keterkaitan emosional antara pesantren dan masyarakat, ada tradisi keagamaan dan kepemimpinan yang masih mengakar di masyarakat, pondok pesantren terbuka untuk pembaharuan.
Terbaru, dalam UU Pesantren yang sudah disahkan pada 2019 lalu, menegaskan pendidikan pesantren sudah muaddalah (setara) dengan pendidikan formal pada umumnya. Hal ini memungkinkan potensi kualitas santri-santrinya bisa melampaui para siswa di sekolah formal.
Karena selain para santri belajar ilmu agama, mereka juga dibekali dengan ilmu kewarganegaraan, ilmu bahasa dan keterampilan-keterampilan yang sangat menunjang lahirnya kompetensi dan kreativitas santri.
Menurut Dofier (1994:44) pesantren mempunyai lima elemen, yaitu adanya pondok, masjid, santri, kiai dan kitab-kitab klasik. Sedangkan Bahri Ghazali (2003:25) menambah satu elemen lagi yaitu pengembangan lingkungan hidup.
Menurut Bahri Ghazali, pengembangan lingkungan hidup adalah upaya membentuk kemandirian, baik bagi pesantren maupun santri. Karena secara tidak langsung, pesantren adalah sebuah republik kecil, kiai sebagai pemimpinnya dan santri sebagai rakyatnya.
Sebuah negara ketika ingin survive harus bisa mengatur elemen-elemen yang ada pada negara tersebut, baik segi ekonomi, pendidikan dan budaya. Sehingga banyak usaha yang dilakukan pesantren untuk mempertahankan eksistensinya dan mengimprovisasikan dirinya agar mempunyai nilai tawar di kancah publik.
Memang sudah saatnya pesantren dijadikan sebagai tempat untuk belajar bagi anak-anak Indonesia yang beragama Islam. Pesantren diyakini tepat untuk menjadi tempat belajar agama, belajar etika, belajar bersosialisasi, belajar mandiri dan belajar meningkatkan kemampuan kreativitas santri untuk terjun di masyarakat mana pun di zaman modern ini.
Pesantren sudah terbukti melahirkan ulama-intelektual, pesantren juga mencetak santri-santri yang bermoral, berbudaya tinggi dan berakhlak terpuji, yang itu semua sangat dibutuhkan bangsa ini sekarang dan masa mendatang.
Salam,
Redaksi