Editorial Majalah FAJAR PENDIDKAN Edisi 334: Sayang Terhadap Anak, Jangan Membuat Nyawa Melayang

Penggunaan kendaraan bermotor semakin sering digunakan di setiap kalangan, terutama kalangan remaja. Tujuannya pun bermacam-macam, salah satunya untuk berangkat sekolah.

Pengendara di bawah umur sudah menjadi fenomena di masyarakat. Mulai di kota-kota besar hingga di pedesaan, kita kerap disuguhkan dengan maraknya pengguna kendaraan di bawah umur, terutama sepeda motor. Para pengendara di bawah umur tidak sadar sebenarnya bahaya tengah menghampirinya. Ia juga tidak peduli sedang melakukan sebuah pelanggaran.

Setiap anak belum cukup umur yang nekat mengendarai motor bisa juga dihukum pidana. Sebelum mengizinkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor, para orang tua sepertinya perlu lebih paham soal aturan berkendara yang sudah diatur melalui undang- undang.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1, mengatur bahwa siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengmudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81, yang menyebutkan tentang persayaratan usia yang layak mendapatkan SIM. Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, pengemudi harus berusia minimal 17 tahun. Sedangkan untuk men- gurus SIM B1 minimal usia yang dipersyaratkan adalah 20 tahun, SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

Baca Juga:  Eks Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 281, disebutkan soal ancaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM. Bahwa, pengemudi yang tidak menunjukan SIM bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksi-mal 1 juta rupiah.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310, disebutkan bahwa jika dalam kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana yang pasti akan jatuh ke mereka yang tak memi- liki SIM. Pidana tersebut adalah denda 1 juta hingga 12 juta rupiah hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.

Bahayanya lagi, pengendara di bawah umur ini juga tidak mengindahkan kelengkapan pengaman berkendara seperti helm standar. Selain itu, ada kecenderungan mengendarai kendaraan bemotor dengan kecepatan tinggi bahkan ugal-ugalan.

Terkadang orang tua terlalu me- manjakan anak-anak mereka dengan memberikan hadiah sebuah sepeda motor pada saat ulang tahun atau juara di sekolah. Kelalaian memberi hadiah seperti ini, berakibat fatal terhadap anak itu sendiri. Dengan sadar atau tidak, orang tua telah membantu mem- bunuh masa depan anak-anak mereka.

- Iklan -
Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

Selain perhatian yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya untuk membatasi, bahkan seharusnya melarang anaknya membawa kendaraan motor, juga perlu bantuan pihak sekolah untuk mem- perketat peraturan sekolah.

Pemerintah pun perlu menyediakan sarana transportasi yang aman dan nyaman buat pelajar. Misalnya dengan menyediakan bus sekolah. Maka siswa seharusnya tidak akan berani membawa kendaraan ke sekolah.

Untuk meminimalisasi pelang- garan dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, memang juga perlu ketegasan dari aparat kepolisian. Namun ketegasan dari orang tua dan sekolah melarang siswa membawa sepeda motor, tidak kalah penting.

Dengan adanya pendidikan lalu lintas bagi pelajar, dapat membangun budaya sadar tertib berlalu lintas sejak dini, karena karakter bangsa salah satunya dapat dilihat dari perilakunya di jalan raya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU