FAJARPENDIDIKAN.co.id – Pemerintah Italia, sudah melakukan lockdown (penutupan akses masuk dan keluar) untuk seluruh negara. Keputusan tersebut, akibat situasi dari negara tersebut yang terus memburuk dari sebaran virus corona, yang diakibatkan rakyatnya cuek,terhadap instruksi – instruksi yang diserukan pemerintahnya.
Ketika pertama, dianjurkan menggunakan masker, rakyatnya tidak mengindahkan, karena menganggap itu cuma flu, tidak bakal ketularan.
Ketika 75 orang terinveksi corona, 22 Pebruari 2020, dan beberapa kota kecil mulai dikarantina, rakyatnya mengganggap hal itu, kecil. ” Ah cuma beberapa yang kena, yang matipun orang- orang tua yang memang punya penyakit. Hidup seperti biasalah, pacaran, nongkrong bareng teman, jalan – jalan ke mall, tetap lanjut.
Pada 7 Maret 2020, kasus positif corona mencapai 5.067, zona merah diberlakukan. Wilayah yang dikarantina 25 % dari seluruh wilayah Italia. Sekolan dan universitas ditutup. Tapi tempat kerja, bar dan restoran, dll, masih dibuka. Sekitar 10 ribu kabur dari zona merah, sebelum resmi diberlakukan, yang semakin memperburuk situasi.
Selain itu, 75 % wilayah lainnya, menganggap enteng soal corona. Anjuran mencuci tangan yang tersebar dimana mana, tidak banyak yang melakukannya.
Pada 9 Maret 2020, kasus semakin meningkat mencapai 9.172. Akibatnya seluruh negara dinyatakan red zona, lockdown. Orang – orang hanya dapat pergi bekerja, berbelanja bahan makanan, pergi ke apotik. Semua bisnis masih dibuka. Kebijakan Pemerintah tersebut, untuk mencegah runtuhnya ekonomi.
Pada kondisi itu, mulai ada ketakutan. Pemakaian masker dan sarung tangan mulai rame. Namun anak mudanya, tetap merasa jagoan, rame – rame ke restoran, hangout bareng, minum – minum dsb.
Pemerintah Italia menyusulkan kebijakannya, dua setelah kebijak red zone, menutup semua bisnis, bar, restoran, pusat perbelanjaan, semua jenis tokok, kecuali supermaket dan apotik. Itu karena, dalam sehari, bertambah 2.313 yang positif corona. Total penderita mencapai 12.423 orang. Penduduk yang mau keluar rumah, harus mendapat surat ijin. Polisi disebar di berbagai lingkungan. Yang melanggar, dikenakan denda, 3,3 juta. Pasien yang positif dan tidak mau mengkarantina diri, dituntut dengan pasal pembunuhan, hukuman 1 sampai 12 tahun penjara.
Pada 15 Maret 2020, Italia mencatat rekor jumlah kematian sebanyak 368 dalam sehari. Pada hari tersebut, total kematian 1.809, tertinggi kedua setelah Cina. Italia sembuah pembelajaran, bagaimana menyikapi kasus penyebaran corona. (dari berbagai sumber/ana)