Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, telah memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan. Hendry tiba di Polda pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 10:55 WIB, terlambat satu jam dari jadwal pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pukul 10:00.
Sebelumnya, Hendry telah menunda panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Pada panggilan pertama, Jumat, 11 Oktober 2024, ia hadir namun menolak untuk diperiksa karena tidak didampingi pengacara.
Pada panggilan kedua, Jumat, 25 Oktober 2024, Hendry kembali tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), meskipun diketahui ia sedang memimpin rapat di sebuah kantor media di Jakarta. Dewan Pers pun telah melarang PWI untuk mengadakan UKW sementara waktu.
Jusuf Rizal SH, Ketua Indonesian Journalist Watch (IJW), menegaskan agar polisi bertindak tegas. Ia meminta agar Hendry dipanggil paksa jika terus mengabaikan panggilan, karena hal itu dinilai merendahkan hukum dan institusi kepolisian, serta mencoreng citra wartawan yang seharusnya patuh pada hukum.
Hendry Ch Bangun bukan satu-satunya yang diperiksa. Tiga mantan pengurus PWI, yaitu Sayid Iskandarsyah (Eks Sekjen), M Ikhsan (Eks Wabendum), dan Syarif Hidayatullah (Eks Direktur UKM), sebelumnya sudah diperiksa sebagai terlapor.
Kasus ini berawal dari laporan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman (HB), terkait dugaan penggelapan dana organisasi sebesar Rp1,77 miliar. HB melaporkan empat mantan pengurus PWI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara dan dimulai dari laporan yang diterima pada 8 Agustus 2024. Dalam laporannya, HB menyebut PWI sebagai pihak yang dirugikan.
Kronologi kasus ini dimulai pada November 2023 saat pengurus PWI Pusat bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas rencana peningkatan UKW, yang mendapat rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN. Namun, diduga pada Februari 2024, Hendry menarik dana sebesar Rp1,77 miliar yang dinyatakan digunakan untuk cashback dan sponsorship kepada oknum BUMN.
HB melaporkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang merugikan organisasi. Ade Ary menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan kebenaran laporan ini.
Kasus ini berpotensi melanggar pasal tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, dengan total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1.771.200.000. Polisi akan terus menyelidiki dan memverifikasi keterangan dari saksi dan terlapor untuk mengungkap kebenaran kasus ini. (*)