Ekspor Batu Bara Dihentikan, PLN Mengaku Krisis dan Ancaman Listrik Mati

PT PLN (Persero) mengaku masa kritis yang mengancam tidak terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik belum bisa terlewati. Oleh karenanya, PLN bersama Kementerian ESDM dan pemangku kepentingan terkait terus menjalin koordinasi.

EVP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengaku pihaknya sudah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batu bara untuk periode Januari 2022 sebanyak 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton per Senin (3/1).

“Tambahan komitmen pasokan batu bara diperoleh dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” ujarnya dalam keterangan resmi.

Namun, dia mengingatkan dengan kondisi pasokan yang belum sepenuhnya aman, PLN akan memprioritaskan penyaluran batu bara bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level Hari Operasi-nya (HOP) rendah.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, PWI Pusat Peringati Hari Pahlawan

Pengiriman dan pembongkaran batu bara yang dilakukan PLN, ia mengklaim, telah dilakukan dengan cepat, efisien, dan efektif demi memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. “Namun, kami (PLN) menegaskan bahwa masa kritis ini belum terlewati,” tegas Agung.

PLN, sambung dia, telah mengerahkan sumber daya dan menjalin koordinasi untuk mengamankan pasokan batu bara hingga minimal 20 HOP.

“Pemerintah telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK,” imbuh dia.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, Dirut TMII Kenalkan Wajah Baru TMII

Dalam kesempatan berbeda, Presiden Jokowi mengancam mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO).

Jokowi mengatakan kebijakan DMO bersifat mutlak dan tak bisa dilanggar. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

- Iklan -

“Perusahaan yang tidak bisa melaksanakan kewajibannya bisa dikenakan sanksi, bila perlu tidak hanya tak dapat izin ekspor, tapi cabut izin usahanya,” tegas Jokowi dalam konferensi pers Senin (3/1) malam.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU