Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. bersama Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan kuliah umum yang bertema “Peradilan Budaya Digital Mahkamah Konstitusi RI”.
Kerja Sama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Kegiatan yang berlangsung di Gedung Aula Hidjaz Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini , pada Selasa (1/3/2022)
Kegiatan Kuliah Umum ini dibuka secara langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UMI, Prof. Dr. H. Laode Husen, S.H., M.H.
Fahri Bachmid dalam pemaparanya menyatakan bahwa salah satu upaya MK untuk memudahkan masyarakat memahami amandemen UUD 1945 dan mengenal kewenangan MK adalah dengan membangun suatu sistem peradilan yang mudah di akses dan transparan, untuk mewujudkan hal tersebut MK secara kelembagaan selalu berupaya untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya dengan menerapkan sistem E-Court di MK sehingga seluruh masyarakat dapat dengan mudah mengakses MK dan dengan mudah dapat mengajukan perkara ke MK.
Serta dapat memantau perkembangan perkara mereka secara online, Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan misi MK sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya, dan untuk mewujudkan misi tersebut, MK melakukan berbagai inovasi melalui beberapa program dan media online dengan menggunakan ICT sebagai ikhtiar untuk mewujudkan peradilan MK yang modern dan terpercaya.
Setelah MK berdiri kurang lebih 18 tahun, website Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu website terbaik lembaga negara di Indonesia karena menampilkan informasi yang “up to date”bagi masyarakat dan pencari keadilan. Kini website MK bukan hanya berisi tentang profil hakim dan risalah sidang, namun website MK sudah menjelma menjadi website yang ramah bagi masyarakat dan pencari keadilan.
Beberapa keunggulan website MK tersebut adalah : Menampilan informasi tentang jadwal sidang; b. Menampilkan risalah sidang; c. Menampilkanputusan; d. Menampilkan berbagai peraturan perundangan-undangan; e. VideoStreaming; f. Permohonan Online; g. Case managemen system; h. Case tracking system; i. Case retrival system; j.
Informasi good governance dan reformasi birokrasi; k. Laporan tahunan; dan banyak informasi lainnya yang memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses segala hal terkait dengan MK, dan hal ini semakin mempermudah masyarakat pencari keadilan untuk mengajukan perkara terkait dengan sengketa dibidang ketatanegaraan.