Begitu pula dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:
لصاØبها بكل شعرة Øسنة
Artinya, “Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi).
Berdasarkan keterangan dalam dua hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW bukan memotong rambut atau kuku orang yang berkurban, melainkan larangan untuk memotong rambut dan kuku dari hewan kurban karena itu yang akan menjadi saksi di akhirat kelak.
Sehingga melalui kedua penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat dua pandangan ulama perihal larangan memotong rambut dan kuku pada 10 hari sebelum penyembelihan hewan kurban.
Terdapat ulama yang berpendapat bahwa orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku. Sementara itu, ada ulama yang memahami bahwa larangan tersebut tidak diberlakukan terhadap orang yang berkurban, melainkan kepada hewan kurban.