Fakta-Fakta Sidang Tuntutan Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J memasuki tahap pemutusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun kurungan penjara.

Tuntuan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (18/1/2023).

Saat putusan 12 tahun penjara dibacakan, pengunjung sidang langsung riuh. Bahkan, Majelis Hakim beberapa kali memperingatkan pengunjung agar tetap tenang dan tidak gaduh saat sidang.

“Mohon pengunjung sidang tenang,” kata Majelis Hakim, Rabu (18/1/2023).

Majelis Hakim juga mengancam akan menyetop sementara sidang jika pengunjung tidak tenang. Akhirnya, sidang dilanjutkan hingga jaksa selesai membacakan tuntutan.

“Jika tidak tenang, sidang akan kami skors,” ancam Majelis Hakim.

Sebelumnya, jaksa menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:  FTBI Tanah Papua 2024, Ciptakan Generasi Muda Penjaga Bahasa Ibu

Fakta-fakta Sidang Tuntutan Richard Eliezer

- Iklan -

1. Tuntutan Richard lebih berat ketimbang 3 terdakwa lainnya dan hanya kalah dari Ferdy Sambo

Tuntutan Richard yang berstatus sebagai justice collaborator lebih berat ketimbang tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa yang mendapatkan tuntutan lebih ringan dari Richard adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Ketiganya hanya mendapatkan tuntutan masing-masing delapan tahun penjara.

Tuntutan terhadap Richard hanya kalah dari yang didapatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pria yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Yosua itu mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup.

2. Hal-hal yang memberatkan Richard

Baca Juga:  Panduan Nama Bayi Terlengkap dan Terupdate Pilihan Lebih dari 10.000 Nama

Sebelum menyampaikan tuntutannya, jaksa menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan mereka. Mereka menilai peran Richard Eliezer sebagai eksekutor Brigadir Yosua sebagai hal yang memberatkannya.

“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.

Dalam pemeriksaan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga di persidangan, Richard memang terus mengakui bahwa dirinya melepaskan tiga sampai empat tembakan ke arah tubuh Brigadir Yosua. Dia menyatakan melakukan hal itu karena mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.

Richard juga menyatakan bahwa Sambo ikut melepaskan satu tembakan ke arah kepala Yosua. Menurut Richard, tembakan Sambo itu lah yang membuat nyawa Yosua melayang.

Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Richard menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Yosua. Peristiwa pembunuhan itu, menurut jaksa juga menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU