Fakta Terbaru Brigadir Joshua, Hasil Autopsi Kepala Mengalami Retak Enak Bagian

Hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7/2022), mengungkapkan fakta baru. Tenaga medis yang merupakan perwakilan keluarga menemukan enam retakan di kepala Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dalam autopsi yang kedua, setelah jenazah Brigadir J digali, pihak keluarga menempatkan dua tenaga kesehatan. Pertama, dokter Martina Aritonang dan satu lagi Magister Kesehatan, Herlina Lubis untuk mewakili keluarga dan atau penasehat hukum.

Meski kedua tenaga medis bertugas atas permintaan keluarga Brigadir J atau surat surat tugas dari lawyer tapi apa yang mereka catat sudah hasil kerja sama dengan dokter forensik.

Misalnya dibuka kepalanya, pertama tidak ditemukan otaknya. Yang ditemukan retak enam,” kata Kamaruddin dalam wawancara di kanal Youtube Refly Harun dikutip, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Kemudian tim yang melakukan autopsi meraba kepala pada bagian belakang dan ditemukan benjolan yang merupakan bekas lem. “Nah lemnya dibuka ternyata ada lubang.

Saat lubangnya ditusuk ke arah mata mentok, tapi ditusuk ke arah hidung ternyata ada jahitan yang berulang kami saya berikan pada media itu bekas lubang peluru yang ditembak dari belakang kepala,” ungkap Kamaruddin.

Atas temuan tersebut, dia menilai pernyataan kepolisian soal peristiwa tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J dapat terbantahkan.

Sebab, jika terjadi tembak-menembak tentu keduanya saling berhadapan dan tidak mungkin ditemukan luka di bagian belakang kepala.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, PWI Pusat Peringati Hari Pahlawan

“Salah satu bukti yang membantah penjelasan Karopenmas Polri bahwa akibat tembak-menembak dari atas ke bawah. Kalau tembak-menembak itu kan saling berhadapan. Jadi artinya tembakan itu tegak lurus dari belakang ke hidung. Makanya waktu itu hidungnya ada jahitan,” katanya.

- Iklan -

Untuk mengatisipasi terjadinya sesuatu pada dokter maupun hasil autopsi tersebut, Kamaruddin mengatakan menuangkan temuan tersebut dalam bentuk akta notaris untuk mengamankan kebenaran fakta. “Ini dokter yang menyatakan. Jadi dokter forensik bersama-sama dengan dokter yang mewakili kita, ya. Jadi mereka menceritakan ini ditembak dari belakang,” katanya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU