Fakta Terbaru Motif Ferdy Sambo, Satgassus Merah Putih Dibubarkan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Merah Putih. Pembubaran tersebut disinyalir buntut dari terseretnya Kepala Satgassus Merah Putih, Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus kematian Brigadir J.

Satgassus Merah Putih adalah tim khusus yang dibentuk ketika Tito Karnavian masih menjabat Kapolri pada akhir 2016 lalu. Satgassus merupakan tim nonstuktural di badan institusi Polri.

Satgasus memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan dalam maupun luar negeri. Secara rinci, sejumlah perkara yang ditangani Satgasus ini antara lain psikotropika, narkotika, pencucian uang, tindak pidana korupsi, serta perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Percepat Transformasi Digital, Kemendikdasmen Bahas Pembelajaran Coding dan AI

Ferdy Sambo mulai menduduki posisi pucuk Satgassus Merah Putih sejak Mei 2020. Kala itu tengah memangku posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Masa jabatannya bahkan sempat diperpanjang hingga 31 Desember 2022 lewat Surat Perintah Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 meski akhirnya kandas akibat kasus kematian Brigadir J.

Satgassus Merah Putih merupakan satuan ternama yang di dalamnya terdiri dari sejumlah petinggi-petinggi Polri. Mengutip laporan utama Koran Tempo edisi Jumat, 12 Agustus 2022, nama-nama besar seperti Wakapolri Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Agus Andrianto didaulat menjadi penasihat.

Ketua tim penyidik khusus kasus Brigadir J, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andri Rian R. Djajadi, juga diketahui memegang posisi sebagai anggota tim asistensi Satgassus Merah Putih.

Baca Juga:  Gerakan "Sahabat Nasional", Bantu Siswa Tak Mampu dan Berdayakan Lansia

Menariknya, nama Brigadir J dan Bharada Eliezer tercatat sebagai anggota Sekretariat Satgassus Merah Putih dalam Surat Perintah Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 tentang Pembentukan Satgassus Polri.

Sejumlah perwira Polri yang sebelumnya diduga melanggar kode etik penanganan kasus Brigadir J juga tercantum dalam surat perintah yang berlaku sampai 31 Desember 2022 tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan non-aktif, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, misalnya, diamanahi posisi tim asistensi wilayah Satgassus Polri.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU