Fakultas Ilmu Budaya Unhas Disiapkan Sebagai Zona Integritas dan WBK – WBBM

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang “Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah”.

Unhas dipercayakan menjadi salah satu dari 14 PTN yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mempersiapkan diri membentuk Zona Integritas dan WBK/WBBM.

Sesuai arahan Dikti, Unhas diminta memilih salah satu unit kerja sebagai pilot Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Setelah melalui beberapa pertimbangan, pimpinan Unhas kemudian mempercayakan Fakultas Ilmu Budaya (FIB).

Untuk mempersiapkan pembentukan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada FIB, Tim Persiapan menggelar rapat koordinasi pada Rabu (3/6) yang dipimpin oleh Sekretaris Universitas, Prof Dr Ir H Nasaruddin Salam, MT.

Rapat yang menerapkan protokol Covid-19 yang ketat ini berlangsung di Ruang Senat Fakultas Ilmu Budaya.

Baca Juga:  Unifa dan Konjen AS Sepakati Kerja Sama Pengembangan SDM

Turut hadir pada rapat tersebut adalah Dekan FIB (Prof Dr Akin Duli, MA), para wakil dekan di lingkup FIB, para ketua departemen di lingkup FIB, Kepala Biro, dan unsur tim persiapan lainnya.

Dalam sambutan pengantarnya, Prof Dr Ir H Nasaruddin Salam, MT menjelaskan bahwa penunjukkan Unhas merupakan suatu capaian tersendiri. Hal ini juga merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Penunjukkan Unhas untuk menjadi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM merupakan amanah. Dari hasil evaluasi terhadap program Reformasi Birokrasi tahun lalu, ada 30 PTN yang memiliki nilai baik. Namun belum ada satupun PTN yang memenuhi standar minimum.  Maka, tahun ini, ada 14 PTN yang dipilih untuk dipersiapkan sebagai Zona Integritas, termasuk Unhas,” kata Prof Nasaruddin.

- Iklan -

Prof Nasaruddin juga menjelaskan bahwa penunjukkan FIB telah melalui pertimbangan matang, dengan menganalisa berbagai faktor.

Baca Juga:  Pedagang Besar Farmasi (PBF): Pengertian, Persyaratan, dan Tugasnya

Unhas membentuk tim persiapan tingkat universitas yang bekerja sama dengan tim fakultas untuk mempersiapkan kriteria-kriteria penilaian.

Dirinya berharap, FIB dapat memperoleh sertifikat WBK/WBBM, sebab hal itu berarti capaian juga bagi Unhas.

Dekan FIB Unhas, Prof Dr Akin Dulu, MA. menjelaskan bahwa dirinya merasa bersyukur atas kepercayaan dari pimpinan universitas.

Pihaknya telah mempersiapkan diri, dan berharap dapat memenuhi harapan yang diinginkan untuk menjadi unit kerja pilot yang memperoleh sertifikat WBK/WBBM.

“Sejak kami ditunjuk sebagai wakil Unhas, kami intensif mempersiapkan diri.  Pada dasarnya, FIB selama ini telah menjalankan prinsip-prinsip badan publik yang melayani dan bebas dari praktek korupsi.  Dengan dukungan universitas, kami berharap dapat memenuhi kriteria saat penilaian nantinya,” kata Prof Akin.

Rapat tersebut membahas berbagai kesiapan dokumen untuk penilaian. Selain itu, rapat juga mengkaji aspek-aspek yang perlu dilengkapi, sehingga FIB dapat tampil sebagai unit kerja yang memenuhi standar Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.(*/FP)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU