Fatwa MUI Tentang Apakah Vaksin Dapat Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya

Menjelang bulan Ramadan, sebagian besar masyarakat Indonesia khawatir jika pelaksanaan vaksinasi dapat membatalkan puasa.

Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa yang di keluarkan pada tanggl 16 Maret 2021 tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.

Fatwa tersebut meninjau pada asas keselamatan bahwa vaksinasi boleh di lakukan apabila tidak menimbulkan bahaya (dlarar).

Melalui Fatwa ini MUI memberikan 3 rekomendasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya penanggulangan Covid-19 pada saat berpuasa.

Baca Juga:  Pengurus MUI Sulsel: Mari Kita Membiasakan Diri Menjaga Wudhu

Vaksinasi Covid-19 dapat di lakukan pada saat berpuasa dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

Vaksinasi Covid-19 dapat di lakukan pada malam hari selama bulan Ramadan, apabila di khawatirkan dapat menyebabkan bahaya akibat kondisi fisik yang lemah.

Umat Islam di wajibkan berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity), sehingga terbebas dari wabah Covid-19.

Baca Juga:  Ketahui 10 Penyebab Gatal pada Kemaluan, Waspada Infeksi!

Masyarakat secara umum juga di harapkan tetap melaksanakan protokol kesehatan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air bersih mengalir selama 20 detik/hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, serta sebaiknya menghindari bepergian apabila tidak mendesak.

- Iklan -

Selain itu, terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) selama bulan puasa agar tubuh tetap sehat dan kuat, sehingga terhindar dari berbagai penyakit termasuk Covid-19.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU