Pegiat Budaya, Ini 7 Prioritas Penerima Bantuan FBK dari Pemerintah

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali melaksanakan program bantuan berupa Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK).

FBK adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan dalam rangka melakukan dokumentasi karya/pengetahuan maestro dan pendayagunaan ruang publik. Pada FBK 2022, ada tujuh kategori prioritas penerima bantuan bagi komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022, komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan akan menjadi prioritas penerima bantuan jika:

  1. Berdomisili dan akan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T;
  2. Berada dalam provinsi yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK Nasional Tahun 2020;
  3. Secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif disabilitas;
  4. Secara programatik melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan gender dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan;
  5. Secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia;
  6. Melaksanakan kegiatan terkait Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
  7. Secara entitas maupun secara kepengurusan belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya.
Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, PWI Pusat Peringati Hari Pahlawan

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan berupa dokumentasi karya/pengetahuan maestro dan pendayagunaan ruang publik. Dokumentasi karya/pengetahuan maestro berupa kegiatan merekam dan merangkum karya atau pengetahuan dari seorang maestro, sedangkan pendayagunaan ruang publik berupa pemanfaatan terhadap sarana atau prasarana publik, baik secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.

Pendaftaran FBK 2022 akan dilaksanakan pada periode 14 Februari hingga 14 Maret 2022 dengan mengisi borang pengajuan bantuan pada laman http://fbk.id. Selanjutnya seleksi serta penilaian kelayakan substansi proposal akan berlangsung pada 22 Maret hingga 12 April 2022.

Baca Juga:  Mozaik Avanezka, Anak Indonesia Juara 2 Lomba Ice Skating di Kazakhstan

Tema pelaksanaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 adalah “Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan.” Tema ini dipilih karena sandang, pangan, dan papan merupakan tiga fondasi utama yang menjadi landasan untuk bermasyarakat dan berinteraksi dengan alam dan manusia, yang lantas berkembang dan menjadi kekayaan budaya Indonesia hingga kini.

Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, bantuan pemerintah fasilitasi bidang kebudayaan tahun 2022 merupakan stimulus dari pemerintah pusat untuk kemudian diduplikasi dan dikembangkan oleh pemerintah daerah.

“Tanpa dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat selaku pemilik kebudayaan, program apapun yang digulirkan oleh pemerintah pusat tidak akan mampu menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi dalam pemajuan kebudayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang tercantum dalam lembar penutup Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU