Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun memprediksikan Irjen Ferdy Sambo bisa bebas bersyarat. Komentar mantan Hakim Agung tersebut, dilontarkan setelah Mabes Polri menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat yang juga disebut Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Gayus Lumbuun mengatakan, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bisa bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari pengamatannya, asas kebermanfaatan dalam hukum harus dilihat lebih dulu dalam kasus ini.
“Dunia hukum tidak mendapat manfaat jika Ferdy Sambo (FS) diam saja. Penataan lembaga keadilan jika tidak dibuka, tetap begitu-begitu saja,” katanya pada sebuah diskusi bertajuk “Bisakah Ferdy Sambo Bebas?” di Jakarta, Selasa (30/8).
Menurut Gayus, selama ini, banyak kasus di Indonesia yang menerapkan Social Justice sebagai penerapannya. Konsep ini membuat masyarakat turut terlibat sebagai Social Justice Warrior (SJW). Pada kasus kematian Brigadir J, desakan publik cukup tinggi untuk meminta pelaksanaan keadilan yang sebenarnya.
Gayus berpandangan, berdasarkan asas kebermanfaatan, FS bisa bebas, dengan syarat yang dipenuhi. Dia melihat, FS bisa memilih untuk membuka semua yang terjadi, termasuk soal beredarnya isu judi online maupun kaisar dan mafia di kepolisian. “Kalau dia (FS) mau menyampaikan sejelas-jelasnya, membukanya, sangat mungkin dia bisa bebas,” jelasnya.
Pengakuan FS, katanya, sangat penting untuk membuat lembaga bereformasi. Jika FS dihukum mati, dikhawatirkan akan muncul FS-FS baru dan tidak menuntaskan akar permasalahan. Gayus menyatakan pemikirannya tersebuti muncul berdasarkan analisisnya terhadap konsep social justice dan legal justice.
Jika hanya mengacu pada Pasal 340 KUHP, maka asas kebermanfaatan hukum tidak menjadi pertimbangan. Hanya asas kepastian hukum yang diberlakukan. Ini membuat hukum tidak seimbang dan tidak membawa keadilan.
Prediksi mantan Hakim Agung tersebut, juga sama yang dikemukakan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, Ferdy Sambo bisa lolos dari jeratan hukuman mati. Mungkin inilah sebab, Hotman diminta untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo, namun dia menolak.
Kamaruddin Siap Loloskan FS
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak siap membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Namun, syarat yang diajukan Kamaruddin, Ferdy Sambo harus meminta maaf pada keluarga Brigadir Yosua. “Syaratkan cuma satu, Sambo harus minta maaf kepada keluarga Yosua,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (31/8), yang dilansir dari beberapa media.
Menurut pengamatan Kamaruddin, Ferdy Sambo terlalu sombong di depan publik hingga tak sekali pun menyampaikan permintaan maaf pada keluarga korban. Apalagi, Ferdy Sambo hanya menyampaikan permohonan maaf pada sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, terkait pemecatannya dirinya dari Polri.
Kamaruddin berharap Ferdy Sambo bisa bertobat agar bisa lolos dari hukuman mati. Pengacara keluarga Brigadir J ini, berjanji jika mantan Kadiv Propam Polri itu tidak meminta maaf, maka akan membawa sampai hukuman mati. “Kalau Sambo sampai tak minta maaf, saya akan memberatkan dia hingga hukuman mati,” katanya. ‘’Hingga kini, Ferdy Sambo belum juga meminta maaf kepada keluarga Brigadir J,” ucapnya lagi. (ANA)