Meski keputusan bandingnya ditolak, Ferdy Sambo masih terus melakukan upaya hukum agar dirinya tetap berada di institusi Polri. Setelah keputusan bandingnya dikeluarkan, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu melanjutkan upaya hukumnya dengan melayangkan gugatan ke PTUN.
Mabes Polri siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo di PTUN. ”Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dengan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya Ferdy Sambo,” tutur Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Yang pasti, menurut Irjen Dedi, hasil putusan sidang KKEP, banding yang menolak permohonan Ferdy Sambo, sudah final dan mengikat. Sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang. Karena itu, Dedi yakin, hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri tersebut minim celah untuk digugat.
Meski Ferdy Sambo masih menempuh jalur hukum ke PTUN, dapat diprediksi kasus pembunuhan Brigadir J bakal disidangkan dalam waktu dekat. Itu lantaran, Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana tersebut, dan kasus obstruction of justice terkait perkaran Duren Tiga, dengan tersangka Ferdy Sambo dan beberapa orang lainnya, telah dinyatan lengkap atau P-21.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan kepada wartawan, itu merupakan wujud komitmen dari Polri, tim khusus, dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.
Menurut Dedi, saat ini, tim khusus Polri berkordinasi dengan Kejaksaan Agung, untuk proses administrasi P-21. Selanjutnya, masuk tahap penyerahan barang bukti dan tersangka.
Pakar Hukum dari Universitas Trisaksi, Azmi Syahputra memprediksikan, perkara obstruction of justice akan lebih dulu disidangkan, ketimbang kasus kriminal yang menghilangkan nyawa Brigadir J.
Kenapa? Menurut Azmi, bila perkara menghalangi penyidikan tersebut didahulukan disidangkan, dapat diduga bertujuan agar Ferdy Sambo dapat sanksi pidana lebih dahulu. Sehingga kasus pidana pembunuhan, tidak dapat lagi dijatuhi hukuman pidana maksimal. Karena dikasus yang diajukan sebelumnya, sudah ada pemidanaan. Sehingga bisa saja nantinya FS terhindar dari pidana mati dan seumur hidup.
”Semestinya sudut pandang penyidik atau pun jaksa melihat perbuatan yang diduga dilakukan Ferdy Sambo, harus diartikan sebagai perilaku yang diarahkan hanya pada satu tujuan,” ucap Azmi. (ana)