Mungkin inilah pepatah yang tepat mengenai Ferdy Sambo, mantan Kadiv Provam Mabes Polri yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat, “Sudah jatuh tertimpa tangga pula”.
Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian atau Korps Bhayangkara. Pemberhetian tersebut, setelah banding Ferdy Sambo ditolak dari hasil keputusan sidang KKEP, 25-26 Agustus 2022, karena pelanggaran kode etik kepolisian.
Pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Kepolisian, dinilai tidak ada ampun lagi. Sedikitnya, ada 7 jenis pelanggaran yang menyebabkan Majelis Banding Etik Polri, yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, menolak banding mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, untuk mengambil keputusan memberhentikannya dengan tidak hormat.
Hanya saja, bukti resmi pemecatan tidak nampak adanya upacara untuk pelepasan pakaian dinas Polri. Sebagaimana selama ini diadakan bila ada anggota Polri yang diberhentikan, ada upacara pelepasan pakaian seragam Polri dan digantikan dengan pakaian biasa yang bukan seragam institusi. Biasanya diganti dengan batik.
Dia kemudian akan duduk di kursi ”pesakitan” Pengadilan, menghadapi sidang gugatan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat yang disingkat Brigadir J.
”Direncanakan persidangannya dijadwalkan minggu depan. Masih disusun dulu,” tutur Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, pertengahan September 2022.
Itu lantaran pemberkasan kasus suami Putri Candrawathi itu, dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan yang selanjutnya disidangkan. Ferdy Sambo tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa tersangka lainnya. Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan beberapa petinggi kepolisian, termasuk istrinya sendiri, Putri Candawathi.
Menteri Koordinator Bidang Poitik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), dalam akun twitternya @mohmhfudmd, membenarkan mengenai kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J. Pihaknya, katanya, akan mengawal hingga tuntas dan secara cermat.
Menurut Mahfud MD, ada dua berkas perkara terkait kematian Brigadir J yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Yaitu inrfomasi mengenai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan berkas perkara kasus obstruction of justice (upaya menghalangi penyidikan) pembunuhan Brigadir J.
Akankah Ferdy Sambo bebas dari pasal berlapis yang menjeratnya dari ancaman hukuman mati seperti banyak disuarakan, namun dengan suatu syarat. Ditunggu hasil persidangannya. (ana)