Makassar, FajarPendidikan.co.id – Fakultas Hukum Universitas Bosowa ( FH Unibos) gelar seminar Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Pelukah Perda? Kegiatan tersebut digelar di Aula Fakultas Hukum Lantai 5 Gedung I Unibos, Rabu, 16 Januari 2019.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Prof Ir Sukoso, PhD; Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Jamaluddin Saleh dan Direktur Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan, Diwyatpoetra, PhD. Ketiganya menjadi pemateri seminar dalam kuliah umum tersebut sekaligus menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Rektor Unibos, Prof Saleh Pallu, MEng dan Dekan FH Unibos, Dr Ruslan Renggong, SH., MH. Seminar dan MoU tersebut juga turut disaksikan jajaran pimpinan Unibos dan Managing Director Bosowa Education, Cahyo Winarto.
Dalam pembahasan terkait produk halal dan perda yang mengatur hal tersebut, Kepala BPJPH menuturkan alasan mengapa perda sangat perlu untuk mengatur tentang produk halal di Indonesia.
“Indonesia ini merupakan wilayah yang kita imingkan untuk menjadi kiblat produk halal. Jika kita tidak memberlakukannya, lalu bagaimana kita bisa bersaing dengan negara lain? Negara luar saja yang banyak menjadi tempat pariwisata seperti, China, Jepang, Malaysia, sudah membuat komunitas produk halal bagi para pengunjung muslim, sehingga mereka tetap diminati banyak pengunjung karena tidak ada lagi kekhawatiran konsumsi makanan yang ada disana,” papar Prof Sukoso.
Sementara Indonesia, katanya, masih begitu banyak yang belum diberi label halal. “Jadi sebelum masyarakat Indonesia merasa aman di negara lain, kita sebagai yang peduli Indonesia juga harus mendorong untuk membuat warga kita juga aman berada di negara sendiri,” ungkapnya.
Hal senada pun diungkapkan Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan. “Produk halal itu tidak hanya tentang jenis makanannya atau jenis produknya. Tetapi juga proses pengolahan produk tersebut,” terang Jamaluddin.
Selain itu, kata Direktur BI Perwakilan Sulawesi Selatan, membicarakan produk halal tidak hanya serta merta berbicara tentang barang dan hal-hal yang dikonsumsi masyarakat. “Terlebih dari itu, Perda yang akan diberlakukan tentang produk halal ini juga sebaiknya mengatur terkait pembiayaan syariah,” jelas Dwiyatpoetra.
“Pertumbuhan pembiayaan syariah yang sebenarnya memberikan alternatif lebih baik bagi masyarakat pun saat ini masih melemah. Tidak ada kemajuan. Ini disebabkan karena tidak adanya perda yang cukup untuk menjadi landasan hokum,” bebernya.
Dwiyatpoetra menjelaskan, kunci pengembangan kehalalan dari sebuah proses pembiayaan juga harusnya ada dukungan dari pemerintah. “Mengutip bahwa produk halal tidak hanya tentang makanan tetapi tentang proses dan alur,” pungkasnya. (FP)