FKM Unhas Gelar Workshop MBKM

Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) menyelanggarakan Workshop Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang merupakan program dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kegiatan ini berlangsung secara luring bertempat di ruangan K111, Rabu (26/10), mulai pukul 09.30 WITA.

Kegiatan Workshop MBKM dibuka langsung oleh Dekan FKM Unhas, Prof Sukri Palutturi, SKM MKes MScPH PhD.

Dalam sambutannya ia berharap dari kegiatan ini dapat memberikan gambaran terkait MBKM kepada dosen, pegawai, dan mahasiswa khususnya dalam peningkatkan skill dalam memasuki dunia kerja.

Materi pertama dibawakan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin Prof drg M Ruslin, MKes Sp BM (K) menyampaikan tentang kebijakan dan pedoman MBKM secara umum.

Baca Juga:  GenBI Aksi Kreatif Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing UMKM di Makassar

Dalam pemaparannya ia menjelaskan bahwa Unhas terus berperan aktif dalam rangka mendukung program MBKM, sehingga mahasiswa Unhas memiliki peluang untuk mendapatkan pembelajaran di luar kampus.

Prof Ruslin mengatakan, Unhas telah berpengalaman dalam dua tahun terakhir dalam proses program pertukaran mahasiswa MBKM.

“Banyak hal yang masih perlu kita maksimalkan untuk menyesuaikan kebijakan kementerian.

- Iklan -

Program ini harus dilaksanakan karena telah tertuang di dalam peraturan menteri,” jelas Prof. Ruslin.

Setelah materi Prof Ruslin dilanjutkan dengan materi kedua oleh Kepala Sub Direktorat Pembelajaran Mandiri Universitas Hasanuddin, Makkarennu, SHut MSi PhD.

Baca Juga:  GenBI Sulawesi Selatan Gelar Seminar “Boost Your Future” untuk Persiapkan Anggota Hadapi Dunia Kerja

Ia menjelaskan konsep dasar program Kampus Merdeka  dan memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk mencari pengalaman di dunia nyata.

Mahasiwa boleh belajar di luar kampus selama 1 semester yang menjadi hak mahasiswa.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mahasiswa dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara 40 SKS dan dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semster atau setara dengan 20 SKS.

Lanjut, Makkarennu juga menjelaskan secara umum terkait proses kebijakan dan alur konversi mata kuliah MBKM bagi mahasiswa yang melakukan program studi di luar Universitas Hasanuddin.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU