Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp10 juta

Keluarga serta kerabat mendiang selebgram Laura Anna berterima kasih atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad hukuman penjara 4,5 tahun pada Rabu (19/1).

“Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa,” tulis Greta Iren, kakak Laura, di Instagram pada Rabu (18/1).

Baca Juga:  Pengaruh UU ITE terhadap Perkembangan Startup Teknologi di Indonesia

“Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini yaa,” imbuhnya.

Gaga Muhammad di vonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh.

Selain hukuman penjara, Gaga Muhammad juga di jatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta.

Baca Juga:  Riau Siap Menyambut HPN 2025: Menguatkan Peran Pers di Era Digital

Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut.

Para kerabat dan selebriti kemudian mengucapkan terima kasih kepada hakim dan berharap Laura Anna di berikan ketenangan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU