Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp10 juta

Keluarga serta kerabat mendiang selebgram Laura Anna berterima kasih atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad hukuman penjara 4,5 tahun pada Rabu (19/1).

“Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa,” tulis Greta Iren, kakak Laura, di Instagram pada Rabu (18/1).

Baca Juga:  Revisi UU ITE 2024: Perbaikan atau Sekadar Tambal Sulam?

“Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini yaa,” imbuhnya.

Gaga Muhammad di vonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh.

Selain hukuman penjara, Gaga Muhammad juga di jatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta.

Baca Juga:  KKJ Indonesia Desak Rektor Unhas Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pers Mahasiswa

Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut.

Para kerabat dan selebriti kemudian mengucapkan terima kasih kepada hakim dan berharap Laura Anna di berikan ketenangan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU