Gaji 5 Juta Dipotong Pajak 5 Persen? Ini Penjelasannya

Banyak berita beredar mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 soal aturan pajak penghasilan yang membuat netizen bingung. Lalu seperti apa sih aturannya? Nah, untuk seseorang bergaji 5 juta dalam Peraturan Pemerintah tidak ada perubahan mengenai aturan pajak.

Namun untuk seseorang yang belum memiliki tanggungan alias masih sendiri dan belum menikah dengan memilik gaji Rp 5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%.

Adapun penghasilan kena pajak atau PKP sebesar Rp 6 juta. Alhasil setiap tahunnya, wajib pajak tersebut dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu. Berikut perhitungannya:

Baca Juga:  Mozaik Avanezka, Anak Indonesia Juara 2 Lomba Ice Skating di Kazakhstan

PPh 5 persen x PKP
PPh 5 persen x Rp 6 juta = Rp 300 ribu setahun atau Rp 25 ribu sebulan.

Sementara itu, bagi seseorang yang sudah menikah dan memiliki satu anak, dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan PPh. Dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 63 juta setahun, maka PKP 0 persen dan PPh 0 persen.

Adapun PTKP wajib pajak bagi yang belum menikah sebesar Rp 54 juta setahun. Sedangkan bagi wajib pajak yang sudah menikah ditambah Rp 4,5 juta dengan tanggungan maksimal tiga orang. Setiap orang dalam satu keluarga, PTKP-nya Rp 4,5 juta setahun.

Baca Juga:  Buka Rakernas Igornas 2024, Menpora Dito Tekankan Hal Ini

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan PPh diberikan bagi yang kaya maupun yang miskin. Bahkan, kata dia, seseorang yang memiliki gaji di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan pajak sebesar 35 pesen. Angka itu naik dari sebelumnya 30 persen. Sehingga pajaknya bisa mencapai sekitar Rp 1,75 miliar setahun.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU