Gandeng KPPU RI, FEBI UIN Alauddin Gelar Studium General

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) mengadakan Studium General.

Kegiatan yang bertajuk Hukum Persaingan Usaha Perspektif Ekonomi Syariah itu dilaksanakan di Aula FEBI, Kampus II UIN Alauddin, Kelurahan Romang Polong – Gowa, Senin (23/5/2022).

Hadir sebagai narasumber dalam acara itu, Kepala Kantor Wilayah VI KPPU RI Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, Hilman Pujana.

Dalam pemaparannya, Hilman menjelaskan, sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah campuran. Didalamnya, sistem ekononomi Islam. “Sistem ekonomi Islam berdasarkan prinsip Islam yaitu halal, adil, seimbang, posisi harta,” jelas Hilman.

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas Makassar Tolak Politik Uang: Wujudkan Pilkada Inklusif dan Bermartabat

Ia mengungkapkan, penetapan harga minyak goreng yang saat ini menjadi problem di tengah tengah masyarakat bukan hal yang baru terjadi. Menurutnya, pada zaman Rasulullah SAW pernah ada.

“Hadist Rasulullah SAW yang berkaitan dengan pendapatan harga adalah satu riwayat dari Anas bin Malik,” ujarnya.

Hilman mengatakan, dalam riwayat itu diceritakan pada zaman Rasulullah SAW terjadi pelonjakan harga dipasar, lalu sekelompok orang menghadap rasulullah SAW seraya mereka berkata: Ya Rasulullah, harga-harga dipasar melonjak tinggi, tolonglah tetapkan harga tersebut.

“Rasulullah SAW menjawab: ‘sesungguhnya Allahlah yang (berhak) menetapkan harga, dan menurunkannya, melapangkan dan memberi rezeki. Jangan seseorang diantara kalian menuntut saya untuk berlaku zalim dalam soal harta dan nyawa'”, paparnya.

Baca Juga:  Unifa dan Konjen AS Sepakati Kerja Sama Pengembangan SDM

“Konsep pasarnya sudah menjadi sunnatullah permintaan dan penawaran. Sebetulnya ketika kita mengkaji dari cerita cerita dahulu harusnya bisa dijadikan bahan pelajaran kalau harga ditetapkan efeknya apa,” sambung Hilman.

- Iklan -

Hukum persaingan usaha dalam perspektif ekonomi Islam, lanjut Hilam berkaitan dengan monopoli adalah ikhtikar.

“Kegiatan menjual lebih sedikit barang dari yang seharusnya sehingga harga menjadi naik untuk mendapatkan keuntungan di atas keuntungan normal, di dalam istilah ekonomi kegiatan ini disebut sebagai monopoly’s rent seeking behaviour,” tutupnya.(*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU