FAJARPENDIDIKAN.co.id – Laporan keuangan sangat penting bagi perusahaan besar maupun kecil, jika perusahaan besar biasanya sudah memiliki laporan keuangan yang rapi karena dikerjakan oleh akuntan berpengalaman, maka tidak demikian dengan sejumlah pengusaha kecil.
Selain itu, masih banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya pencatatan keuangan.
Padahal dengan adanya pembukuan tersebut pelaku usaha dapat mengetahui sehat atau tidaknya usaha mereka.
Hal itu terungkap dalam webinar yang digelar KPP Pratama Makassar mengenai Digital Marketing UMKM Maju di Era Baru mengenai tips–tips menarik untuk tingkatkan penjualan serta pencatatan keuangan bagi UMKM.
Dosen Politeknik Bosowa Veronika Sari menjelaskan salah satu contoh di bidang digital marketing ialah Food retail.
Di mana kuliner tersebut mengutamakan jangkauan area distribusi yang luas untuk diedarkan.
Peritel pun dapat digolongkan menjadi dua yaitu sebagai Pengusaha Kecil atau Pengusaha Kena Pajak.
“Perusahaan ritel yang digolongkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah perusahaan yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar, sedangkan Peritel yang masuk dalam golongan pengusaha kecil (bukan PKP) memiliki kewajiban membayar PPh Final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran brutonya setiap bulan,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, terdapat aturan yang mengatur tentang penyesuaian batasan omzet pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan peritel yang termasuk dalam krieria pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sehingga tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.
Adapun peritel yang tergolong sebagai PKP berkewajiban membua fakur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan JKP, namun dengan karakteristik peritel yang memiliki jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak dengan nilai relatif kecil, menyebabkan peritel mengalami kesulitan apabila diperlakukan sama seperti PKP lainnya dalam pembuatan dan penata usahaan Faktur Pajak.
Lebih lanjut dirinya menuturkan selain produk ritel, ada pula convenience store yang dikategorikan sebagai kafetaria yang digolongkan sebagai wajib pajak restoran atas penjualan berbagai makanan dan minuman yang dijual dengan demikian, tidak lagi dikenakan PPN.
Olehnya itu, pencatatan keuangan yang baik dan akurat sangat berpengaruh pada kemajuan usaha, sehingga data pemasukan, pengeluaran dapat membantu unuk meningkakan profit suatu usaha.