(G)I-DLE mendapat kritik karena mengenakan pakaian panggung baru yang memicu kontroversi karena menggunakan seragam penjaga pantai dengan simbol Palang Merah. Di Korea Selatan, simbol Palang Merah dilindungi secara hukum berdasarkan Undang-Undang Palang Merah Korea Pasal 25.
Menurut perwakilan dari Palang Merah Korea yang dihubungi oleh ‘Dispatch’ pada tanggal 22, tidak ada permintaan persetujuan yang diajukan oleh agensi atau perusahaan produksi terkait penggunaan simbol tersebut.
Perwakilan Palang Merah Korea menyatakan bahwa mereka percaya penggunaan simbol tersebut mungkin disebabkan oleh ketidaktahuan daripada kesengajaan. Mereka mencatat bahwa penyalahgunaan yang disengaja atau lazim dapat mengakibatkan denda atau hukuman dari Kementerian Kehakiman atau Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, tetapi dalam kasus (G)I-DLE, hal ini tidak berlaku.
Palang Merah Korea berencana untuk mengirimkan pemberitahuan resmi ke Cube Entertainment, agensi dari (G)I-DLE, untuk memberitahukan mereka tentang undang-undang yang relevan dan untuk meminta tindakan preventif agar hal semacam ini tidak terulang di masa depan. (*)