Gratis dan Berbayar, ini Kriteria Penerima Vaksin Covid 19 Dosis Ketiga

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan program vaksin dosis ketiga atau booster akan dimulai pada 12 Januari 2022.

Budi mengatakan, vaksin dosis ketiga atau booster saat ini masih dikhususkan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Selain itu vaksin dosis ketiga hanya dapat diberikan dengan jeda waktu minimal 6 bulan dari dosis kedua.

- Iklan -

“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk kategori ini,” katanya dalam sebuah konferensi pers. Senin (3/1/2022).

Lebih lanjut, dikatakan, belum semua daerah yang akan menerima vaksin dosis ketiga, vaksinasi dosis ketiga hanya akan diberlakukan di kabupaten/kota dengan cakupan vaksinasi dosis satu 70 persen dan dosis dua 60 persen.

Baca Juga:  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Seperti yang telah diberitakan, vaksinasi covid-19 dosis ketiga ini telah diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) sejak tahun lalu.

- Iklan -

Sementara itu, pemerintah juga tengah menggodok aturan vaksinasi booster berbayar untuk masyarakat umum.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Bali (3/12/2021).

“Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang. Yang lainnya bayar. Saya pasti bayar lah,” kata Luhut.

Kriteria Penerima Prioritas Vaksin Dosis 3 atau Booster

  1. Lansia
  2. Memiliki riwayat penyakit atau komorbid
  3. Memiliki gangguan imunitas atau autoimun
  4. Pemerintah hanya akan menanggung biaya vaksin booster Covid-19 pada warga yang telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan
  5. Warga yang bukan peserta PBI harus membayar untuk mendapat vaksin booster Covid-19.
Baca Juga:  Raffi Ahmad Jadi Waketum, Apa itu KADIN? Ini Penjelasannya

Syarat Vaksin Dosis 3 atau Booster

  1. Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19;
  2. Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, memiliki kondisi medis yang mendasarinya;
  3. Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena paparan Covid-19.
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU