Gubernur Sulsel Nurdi Abdullah Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Infrastruktur

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Hal itu dijelaskan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung KPK pada Minggu 28 Februari 2021 dini hari.

KPK diketahui mengamankan Nurdin di rumah dinasnya setelah sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan terhadap Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS), dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).

“Pada sekitar pukul 02.00 Wita, NA (Nurdin Abdullah) juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulel,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Nurdin Abdullah, kata Firli, menerima uang suap senilai Rp2 miliar dari kontraktor untuk memuluskan proyek infrastruktur di Sulsel.

“Pada 26 Februari 2021, AS diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER,” ungkap Firli.

Selain itu, KPK juga menduga Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2020.

“Pada akhir tahun 2020, tersangka NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021 uang Rp1 miliar dan Awal Februari 2021 NA menerima uang Rp2,2 miliar,” ujar Firli.

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

- Iklan -
Baca Juga:  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Sementara Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(ZUL)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU