Gunakan Pinjol, Pastikan yang Terverifikasi OJK

Jika dilihat dari promosinya di media sosial, layanan pinjaman online (pinjol) memang bisa menjadi penyelamat bagi orang-orang yang membutuhkan bantuan finansial secara mendesak.

Selain menawarkan bunga pinjaman yang rendah, contohnya, jika Anda meminjam Rp 1,5 juta, Anda hanya perlu mengembalikan Rp 1,6 juta, dengan bunga yang hanya sebesar Rp 100.000. Ada juga yang tidak meminta banyak syarat, seperti KTP, bahkan ada yang tidak memerlukan biaya administrasi.

Ada opsi pembayaran yang sangat fleksibel, misalnya, Anda bisa membayar cicilan sebesar Rp 50.000 per minggu atau Rp 35.000 per minggu. Penawaran ini sangat menarik. Bahkan, beberapa layanan mengklaim bahwa mereka adalah pinjol yang jujur, terpercaya, dan tidak menyebarkan informasi palsu.

Namun, meskipun informasinya tersebar luas di berbagai platform, banyak orang telah tertipu oleh layanan pinjol. Belum ada laporan yang mengindikasikan bahwa ada yang berhasil selamat dari praktik pinjol.

Dampaknya pun telah menjadi lebih mengerikan daripada rentenir, hampir seperti kisah dari legenda Drakula. Berikut adalah contoh tragis dari salah satu korban penipuan pinjaman online:

Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terjerat dalam perangkap pinjaman online. Meskipun jumlah pinjamannya hanya Rp 3 juta, namun akhirnya terjerat dalam hutang hingga ratusan juta rupiah. Kejadian ini sungguh menyedihkan.

Sang Guru tersebut hanya meminjam Rp 3 juta, namun ironisnya, jumlah pinjamannya melonjak menjadi ratusan juta rupiah. Kejadian ini terjadi pada 20 Maret 2024, hanya beberapa minggu setelah pinjaman tersebut cair, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Uang pinjaman sebesar Rp 3 juta tersebut memang benar-benar masuk ke rekening sang Guru. Ini terbukti dengan fakta bahwa dia menggunakan uang tersebut untuk membeli susu untuk kedua anaknya yang masih balita.

Hal tersebutlah yang mendesaknya untuk mengambil pinjaman online. Anak-anaknya membutuhkan susu, sementara dana yang tersedia sangat terbatas.

- Iklan -

Dengan gaji seorang guru honorer yang konon hanya sekitar Rp 300.000 per bulan, bahkan terkadang gajinya diterimanya setelah tiga bulan. Terkadang, dia harus menunggu pencairan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang biasanya cair setiap tiga bulan.

Namun, terkadang pencairan dana tersebut bisa tertunda hingga empat bulan, bahkan mungkin tidak cair sama sekali jika laporan pertanggungjawaban Kepala Sekolah atau Manajer Dana BOS dianggap tidak lengkap.

Penghasilan suami dari sang korban juga tidak stabil, karena ia bekerja sebagai pekerja serabutan.

Ketika pasangan suami-isteri itu menyadari masalah ini, mereka memutuskan untuk menghubungi seorang pengacara. Namun, apakah lembaga hukum ini bisa memberikan bantuan untuk melepaskan mereka dari jeratan utang tersebut?

Pertanyaan yang muncul adalah apa dasar dari pinjol untuk membesarkan utang sang Guru Honorer tersebut dari Rp 3 juta menjadi ratusan juta rupiah?

Baca Juga:  5 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Seharusnya, sang peminjam tidak seharusnya membayar atau menyetujui pembayaran utang di luar kesepakatan awal. Jika pihak pinjol mendesak atau mengancam, langkah terbaik adalah segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Nomor telepon dan WhatsApp pihak pinjol biasanya tercantum, meskipun alamat mereka tidak selalu jelas. Dengan demikian, pihak kepolisian dapat dengan mudah melacak mereka.

Imbauan Polri

Pada 30 April 2024, Divisi Humas Polri mengeluarkan imbauan agar masyarakat berhati-hati terhadap pinjol ilegal. Mereka menyarankan untuk memeriksa legalitas lembaga tersebut sebelum bertransaksi.

Imbauan dari Divisi Humas Polri tersebut telah diakses melalui Google agar peringatan ini diketahui oleh masyarakat. Berikut adalah peringatan lengkapnya.

“Sobat Polri, Jika kamu melakulan pinjaman online, pastikan terverifikaai OtoritasJasa Keuangan (OJK) ya. Cek terlebih dahulu pinjaman online dengan menghubungi website OJK: www.ojk.go.id atau bisa dilihat di tautan :bit.ly/daftarfintechlandingOJK, dan kontak OJK di nomor 157 san chat WA 081 157 157 157.

Polda Jambi juga memberikan peringatan dengan 3 solusi jika KTP kita digunakan oleh orang lain untuk pinjaman online (pinjol).

  1. Anda dapat mengunjungi patrolisiber.id atau mengirim email ke @cyber.polri.go.id.
  2. Anda bisa melaporkannya ke laman aduankonten.id atau mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id.
  3. Juga bisa menghubungi OJK melalui hotline 157, atau mengirim email ke konsumen@ojk.go.id.

(ana)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU